Waspada! Merokok Sembarangan Di Jakarta Akan Kena Denda Rp 250ribu

Hati-hati bagi perokok yang tidak taat tata tertib di Jakarta. Jika ketahuan merokok sembarangan akan kena denda maksimal Rp 250 ribu!

Waspada! Merokok Sembarangan Di Jakarta Akan Kena Denda Rp 250ribu
Hati-hati bagi perokok yang tidak taat tata tertib di Jakarta. Jika ketahuan merokok sembarangan akan kena denda maksimal Rp 250 ribu! Gambar : Pexels.com/Dok. lilartsy

BaperaNews - Hati-hati bagi perokok yang tidak taat tata tertib di Jakarta. Jika ketahuan merokok di luar tempat yang ditentukan, didenda maksimal Rp 250 ribu!.

“Benar, ancaman denda tertuang di Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta yang telah kami harmonisasi” ujar Kadivyankumham DKI Jakarta Ronald Lumbuun hari Jumat 29/7.

Berikut bunyi draftnya :

Setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok dikenai sanksi administrasi denda Rp 250.000 dan atau sanksi kerja sosial yang bisa langsung dilakukan di tempat.

Tiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, memberi sponsor, menjual, atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok dikenakan denda Rp 1.000.000.

Setiap orang yang memperlihatkan atau memajang jenis rokok di tempat umum yang tidak memiliki ijin untuk menjual rokok dikenakan denda Rp 10.000.000.

“Harmonisasi Raperda kawasan tanpa rokok ini telah selesai dilakukan dengan memenuhi 10 dimensi yang ditetapkan” imbuh Ronald.

Baca Juga : Heboh! Penerima LPDP Tak Mau Pulang, Ingin Nikmati Fasilitas Gratis Di Inggris

Sebelumnya, larangan merokok sembarangan diatur dalam pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010, dalam Pergub yang ditandatangi oleh mantan Gubernur Fauzi Bowo tersebut, dijelaskan pemilik tempat yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok akan mendapat sanksi administrasi, namun bagi yang merokok sembarangan, belum ada sanksinya.

“Kawasan tanpa rokok ialah tanggung jawab semua komponen bangsa, baik itu individu, masyarakat, lembaga pemerintah dan non pemerintah, untuk melindungi hak generasi sekarang maupun yang akan datang atas kesehatan diri dan lingkungan yang sehat. Komitmen bersama lintas sektor dan sejumlah elemen sangat berpengaruh pada keberhasilan kawasan tanpa rokok” jelasnya.

Raperda tersebut telah diharmonisasikan dengan Raperda Umum Energi Daerah Jakarta dan 75 Raperda lainnya di Indonesia, dipimpin oleh Plt Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham Dhahana Putra. Harmonisasi juga dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kumham Jakarta Ibnu Chuldun serta didampingi dinas terkait.

Dengan adanya kawasan khusus merokok dan kawasan tanpa rokok, diharapkan para perokok bisa memiliki tempat khusus untuk merokok tanpa memberi dampak dan rasa tidak nyaman pada orang di sekitarnya juga pada lingkungan, mengingat perokok pasif juga memiliki resiko tinggi sama dengan perokok aktif. Diharapkan lingkungan akan lebih bersih dan bebas dari asap rokok.