Wajahnya Dipakai Produk Kecantikan, Natasha Wilona Putuskan Laporkan ke Polisi
Natasha Wilona laporkan produk kecantikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan wajah tanpa izin setelah kontrak berakhir sejak 2020, tuntut keadilan hukum.
BaperaNews - Natasha Wilona melaporkan sebuah produk kecantikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan wajahnya tanpa izin.
Laporan tersebut diajukan pada Kamis (19/12) setelah artis ini merasa dirugikan karena foto dirinya masih digunakan pada kemasan produk kosmetik meski kontrak kerjanya telah berakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Natasha Wilona sebelumnya pernah menjadi model untuk produk tersebut.
Namun, kontrak kerjasamanya dengan perusahaan kosmetik tersebut sudah berakhir sejak Oktober 2020.
"Hingga saat ini foto dan gambar diri pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut," ujar Ade Ary, Jumat (20/12).
Produk kecantikan dengan kemasan yang menampilkan wajah Natasha Wilona masih beredar di pasaran, baik melalui penjualan daring maupun luring.
Baca Juga: Denny Sumargo Pilih Tak Upload Podcast Bersama Ayah Natasha Wilona, Ini Alasannya!
Padahal, Natasha Wilona telah memberikan dua kali teguran hukum kepada pihak terkait.
"Korban sudah mengirimkan dua surat teguran hukum terkait hal tersebut," tambah Ade Ary.
Merasa tidak ada tindak lanjut yang memadai, Natasha Wilona akhirnya mengambil langkah hukum. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Natasha menyertakan beberapa barang bukti, di antaranya surat kontrak kerja sama, dokumen pembelian produk, dan surat teguran hukum beserta jawabannya.
Berdasarkan laporan, kasus ini diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, Natasha juga mengajukan laporan berdasarkan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tidak hanya itu, kasus ini juga diduga terkait Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan Natasha Wilona untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dipicu oleh kerugian yang dirasakannya sebagai artis profesional.
Foto dirinya yang masih digunakan pada kemasan produk kecantikan tanpa izin dinilai mencederai hak cipta serta merugikan reputasi.
"Ini merupakan pelanggaran serius, dan kami ingin agar masalah ini diproses secara hukum," kata pihak Natasha melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Ayah Natasha Wilona Ngaku Terlantar di Bali, Baru Cari Anak Setelah Sukses?