Turis Dari 18 Negara Bisa Masuk Indonesia Mulai 14 Oktober
Luhut Binsar Panjaitan akan buka pintu penerbangan internasional WNA atau turis asing dari 18 negara mulai 14 oktober 2021
BaperaNews - Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan bahwa mulai Kamis (14/10/2021) nanti, pintu penerbangan internasional akan dibuka untuk WNA atau turis asing dari 18 negara.
Pada konferensi pers daring mingguan PPKM yang dilaksanakan pada hari Senin (11/10/2021), Luhut menyampaikan bahwa terkait negara-negara yang dapat masuk ke Indonesia yaitu terdapat 18 negara dan nanti akan diumumkan secara terpadu dalam bentuk surat edaran menteri dalam negeri.
Aturan ini diperluas dari yang sebelumnya hanya dibuka untuk 5 negara saja yaitu China, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, serta Uni Emirat Arab seperti `Abu Dhabi dan Dubai.
Walaupun Luhut tidak menjelaskan secara detail terkait 18 negara tersebut, luhut menyampaikan bahwa Singapura tidak termasuk ke dalamnya. Hal tersebut dikarenakan Singapura belum memenuhi syarat kewaspadaan level 1 dan 2 yang diterbitkan oleh WHO.
Setelah itu, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut nantinya akan tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Kemudian ia mengingatkan kembali terkait dengan negara-negara yang dapat masuk ke Indonesia terdapat 18 negara dan ia merasa singapura belum termasuk di dalamnya lantaran belum memenuhi syarat atau standar level 1 dan 2 WHO.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah telah mengumumkan akan mulai membuka kembali pintu penerbangan internasional untuk beberapa negara tertentu yang akan berlangsung mulai 14 Oktober nanti.
Dalam konferensi pers secara daring yang dilakukan pada hari Senin (04/10/2021) lalu, Luhut menyampaikan bahwa pada 14 Oktober 2021, Bandara Ngurah Rai akan kembali dibuka untuk internasional.
Selain itu, Luhut juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih selektif dalam hal menerima warga negara asing di Indonesia. Terdapat beberapa negara yang diizinkan untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia yakni China, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, serta Uni Emirate Arab seperti Abu Dhabi dan Dubai.
Sementara itu, untuk pengelola Bandara Internasional Ngurah Rai harus dapat memastikan karantina yang ditujukan untuk para wisatawan asing dan juga kesiapan satuan tugas (satgas).
Luhut menegaskan bahwa untuk masing-masing warga negara asing yang datang ke Indonesia harus menjalani karantina minimal selama 8 hari.
Terakhir, ia menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang datang ke indonesia harus memiliki bukti booking hotel untuk menerapkan karantina minimal selama 8 hari dengan biaya sendiri.