Tok! Pelaksaan Pemilu 2024 Ditunda Hingga 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan pelaksanaan pemilu 2024 ditunda hingga 2025.
BaperaNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan pelaksanaan pemilu 2024 ditunda hingga 2025. Hal ini merupakan dampak dari putusan PN Jakarta Pusat perihal gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Putusan pemilu 2024 ditunda hingga 2025 ini telah sah diketok palu oleh tiga hakim, yaitu T Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban pada Kamis (2/3) dalam gugatan Partai Prima terhadap KPU RI yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN kt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, pihak Partai prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Baca Juga : Jadwal Pemilu 2024 Lengkap Beserta Skenario Dua Putaran!
Hasil verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. KPU dinilai tidak teliti yang mengakibatkan kerugian immateriil Partau Prima.
Hal ini yang membuat Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk pemilu ditunda dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Pengabulan permohonan Partai Prima oleh PN Jakarta Pusat yang membuat pelaksanaan pemilu 2024 ditunda hingga 2025 ini menuai banyak kritikan dari para ahli hukum dan politik.
Hal ini dikarenakan putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Bahkan, putusan ini bisa saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memimpikan penundaan Pemilu.
Baca Juga : Jokowi Perkenalkan Prabowo dan Erick Thohir Sebagai Capres 2024 di Acara Hipmi