TikTok Shop Resmi Ganti Nama jadi Shop Tokopedia

Tokopedia memperkenalkan Shop Tokopedia setelah berhasil migrasi dari TikTok Shop, menawarkan fitur privasi yang ditingkatkan dan pembayaran yang aman sesuai Permendag baru. Simak selengkapnya di sini!

TikTok Shop Resmi Ganti Nama jadi Shop Tokopedia
TikTok Shop Resmi Ganti Nama jadi Shop Tokopedia. Gambar : Dok. Suksesluarbiasa

BaperaNews - Pada Rabu (27/3), Melissa Siska Juminto, Presiden Tokopedia, mengumumkan bahwa proses migrasi TikTok Shop ke platform Tokopedia telah selesai. Seiring dengan itu, fitur belanja yang sebelumnya dikenal sebagai TikTok Shop kini resmi berganti nama menjadi Shop Tokopedia.

Melalui diskusi media di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/4), Melissa menjelaskan bahwa sistem belanja di Shop Tokopedia telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Dia menegaskan bahwa seluruh infrastruktur pembayaran di TikTok Shop telah diubah sehingga TikTok tidak lagi memfasilitasi pembayaran belanja di platform tersebut.

Melissa juga memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dan penguasaan data yang mengakibatkan persaingan tidak sehat di Shop Tokopedia. Untuk memastikan keamanan data pengguna, Tokopedia memisahkan data pengguna TikTok dan pengguna Shop Tokopedia.

Baca Juga: TikTok Terancam Diblokir di Amerika Serikat, Ini Alasannya!

Fitur pengaturan privasi telah diterapkan di Shop Tokopedia, yang memungkinkan pengguna TikTok untuk menonaktifkan personalisasi data untuk kepentingan belanja.

Dengan demikian, jika fitur tersebut dinonaktifkan, laman belanja di TikTok akan menampilkan produk-produk sesuai dengan algoritma umum, seperti produk yang sedang banyak dibeli konsumen atau produk terbaru.

Selain itu, keberadaan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (KP3A PPMSE) juga dibahas dalam konteks ini.

Meskipun demikian, KP3A PPMSE tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan di luar kewajibannya terkait pelindungan konsumen, pembinaan, dan penyelesaian sengketa. Hal ini karena semua transaksi dan operasional layanan pedagang telah terjadi di sistem elektronik Tokopedia.

Baca Juga: TikTok Bakal Hadirkan Fitur Baru, Bisa Unggah Video 30 Menit!