Suami Aniaya Istri Pakai Balok Gegara Tak Terima Dinasehati
Seorang suami nekat melukai istrinya dengan balok setelah nasihat terkait ekonomi. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengejutkan masyarakat Cisoka, Kabupaten Tangerang. Seorang suami nekat menganiaya istrinya dengan menggunakan balok, hingga korban terkapar bersimbah darah.
Kejadian ini terjadi setelah sang istri mencoba memberikan nasihat terkait kondisi ekonomi keluarga. Kejadian ini terjadi pada Jumat, (6/10), sekitar pukul 23.30 WIB, tetapi baru terungkap dan ditangani oleh aparat kepolisian pada Selasa, (31/10).
Kasus KDRT ini menjadi viral di media sosial setelah sebuah rekaman video memperlihatkan korban tergeletak di ruang dapur dengan tubuhnya bersimbah darah. Korban, bernama Siti Patimah (25), menderita luka sobek dan bocor di bagian kepala, memar di lengan kanan, serta memar di mata sebelah kanan.
Menurut Kapolsek Cisoka, AKP Eldi, kejadian tragis ini bermula ketika Sunardi Yansyah (32), suami korban, tak terima diberi nasihat oleh istrinya mengenai masalah ekonomi keluarga. Sunardi, yang bekerja sebagai tukang bor, telah lama berhenti bekerja.
Kasus KDRT ini menjadi semakin memprihatinkan ketika Sunardi tidak menerima nasihat istri yang meminta agar suaminya mau bekerja untuk mencari nafkah dan menghidupi keluarga. Alih-alih merespons dengan bijak, Sunardi mengambil sebilah balok yang ada di dekatnya dan mulai memukuli istrinya dengan penuh kemarahan.
Baca Juga : Saling Lapor Polisi, Regi Nazlah dan Afifah Riyadh Siap Adu Bukti Penganiayaan
Korban diserang secara brutal, mengakibatkan luka sobek dan bocor di kepala, memar di lengan kanan, dan memar di mata sebelah kanan. Sunardi melarikan diri dari tempat kejadian, meninggalkan istrinya yang terluka parah. Tetangga yang datang memberikan pertolongan membawa korban, Siti Patimah, ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.
AKP Eldi menjelaskan bahwa Siti Patimah menderita luka-luka serius dan membutuhkan perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Cisoka, sehingga kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Pihak kepolisian dengan cepat merespons laporan korban dan berhasil mengamankan Sunardi pada Senin, (30/10). Sunardi, yang sempat melarikan diri setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur. Berkat upaya keras aparat kepolisian, Sunardi akhirnya berhasil ditangkap dan akan dihadapkan pada proses hukum.
Kasus KDRT yang menimpa Siti Patimah menjadi pengingat betapa seriusnya masalah KDRT dan perlunya masyarakat dan pemerintah bekerja sama untuk memberantas kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Juga : Kericuhan Terjadi di Sleman, Korban Penganiayaan Lapor Polisi