Sopir yang Tabrak Polantas di Klaten Diduga Bermain Ponsel Saat Nyetir

Kematian seorang anggota Satlantas Polres Klaten dalam kecelakaan tabrak mobil menyoroti bahaya bermain ponsel saat mengemudi. Simak kronologinya di sini!

Sopir yang Tabrak Polantas di Klaten Diduga Bermain Ponsel Saat Nyetir
Sopir yang Tabrak Polantas di Klaten Diduga Bermain Ponsel Saat Nyetir. Gambar : Okezone.com/Saeful

BaperaNews - Pada Sabtu, (23/12/23), sebuah kecelakaan terjadi di Simpang Lima Klaten Town Square, mengakibatkan kematian seorang anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41).

Penyebab utama kecelakaan tersebut diduga adalah kelalaian sopir yang pada saat itu sedang memainkan ponselnya. Kecelakaan polantas tewas ditabrak mobil ini mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki F. Mubarok, sopir yang bertanggung jawab atas insiden ini adalah Bobby (35), warga Klaten Tengah. Kecelakaan yang menimpa Aipda Suharseno terjadi ketika ia sedang bertugas mengatur lalu lintas.

Mobil Stargazer yang dikemudikan oleh Bobby mendadak belok dan menabrak Aipda Suharseno yang berada di tengah tugasnya. Akibatnya, korban mengalami patah tulang pinggul dan harus menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal dunia pada 1 Januari 2023.

Kronologi kejadian tersebut dimulai saat Aipda Suharseno sedang mengatur arus lalu lintas di dekat Klaten Town Square. Tersangka, yang datang dari arah Pandanrejo, tiba-tiba berbelok tanpa menyadari keberadaan polantas yang sedang bertugas.

Baca Juga: Begini Kronologi Pajero Sport yang Ditabrak Bus PO Haryanto

Bobby mengakui kelalaiannya selama pemeriksaan dan menyatakan bahwa ia sedang bermain ponsel saat mengemudi, sebuah aksi yang berujung pada tragedi ini.

"Kami imbau masyarakat saat berkendara fokus dan konsentrasi," jelas Kasat Lantas AKP Riki F. Mubarok.

Kecelakaan tersebut menjadi peringatan keras bagi para pengendara untuk menghindari penggunaan ponsel saat berkendara, yang dapat berakibat fatal. 

Bobby saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 KUHP dan subsider Pasal 310 ayat 3, yang berkaitan dengan kelalaian menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Korban, Aipda Suharseno, yang meninggal dalam menjalankan tugasnya, mendapatkan penghormatan dengan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari Aipda ke Aiptu. Upacara pemakaman dilakukan secara kedinasan dan dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Warsono, yang menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga korban.

Tragedi sopir yang tabrak polantas ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya kesadaran dan tanggung jawab saat berkendara. 

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Cianjur, Truk Tabrak Pengendara Motor