Segini Biaya Pembuatan SIM C Terbaru 2023
Kakorlantas Polri mengumumkan perubahan ujian praktik SIM C 2023. Simak biaya pembuatan SIM C di sini!
BaperaNews - Kakorlantas Polri resmi merubah macam tes di ujian praktik SIM C pada tahun 2023 ini. Perubahan berupa penghapusan jalur tes zig zag dan angka 8.
Pemohon SIM C kini hanya perlu ujian praktik berkendara di lintasan berbentuk huruf S. Perubahan jenis tes ujian praktik SIM C mulai berlaku pada hari Senin (7/8).
“Hari ini sata uji coba di berbagai kota dan hari Senin mulai diberlakukan secara serentak di 468 Satpas Indonesia” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus hari Jumat (4/8).
Cara membuat SIM C ialah dengan menyerahkan formulir permohonan, melampirkan KTP dan pasfoto, mengikuti ujian teori, dan kemudian mengikuti ujian praktik.
Ujian praktik bisa diulang 2 kali per hari bagi yang tidak lolos di ujian praktik SIM pertama. Pemohon juga akan mendapat bimbingan terlebih dahulu sebelum menjalani ujian praktik SIM.
Jenis Ujian dan Biaya Pembuatan SIM C 2023
Ujian praktik SIM C berupa lintasan S terdiri dari 5 bagian yakni jalan sepanjang 1,6 meter. Terkait biaya pembuatan SIM C baru masih sama dengan biaya pembuatan SIM C 2023 baru sebelumnya yakni Rp 100.000. Sedangkan bagi pemohon perpanjangan dikenakan biaya pembuatan SIM C 2023 sebesar Rp 75.000.
Biaya pembuatan SIM A juga tidak berubah yakni Rp 120.000 untuk SIM A baru dan Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Jadi masyarakat tidak perlu bingung ketika hendak membuat SIM, biaya tetap sama. Hanya jenis tes ujian praktiknya saja yang berbeda dan lebih mudah dari sebelumnya.
Bagi pemohon ujian SIM perpanjangan baik SIM A maupun SIM C bisa dilakukan secara online, tidak harus datang ke lokasi melainkan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dimana SIM diproses dan diantar sampai ke rumah pemohon.
Baca Juga : Kapolsek Gagal Ujian SIM C, Kapolri Minta Tes Zig Zag Diubah
Pembayaran Via Transfer, Tidak Ada Pembayaran Tunai
Secara terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan tidak ada pembayaran cash atau tunai untuk biaya pembuatan SIM C baru di Satpas. Jika masih ada petugas yang meminta pembayaran tunai bisa dipastikan uang tidak masuk ke kas negara melainkan ke kantong pribadi petugas alias korupsi.
Firman menghimbau agar masyarakat tidak tertarik pada calo SIM atau petugas yang menawarkan untuk mempermudah pembuatan SIM sebab pembuatan SIM saat ini sudah jauh dipermudah dari semua prosesnya mulai pendaftaran sampai ujian praktiknya.
“Sebagai informasi untuk semua kawan-kawan. Bahwa untuk biaya pembuatan SIM C baru dan SIM lainnya semua lewat bank artinya tidak ada lagi ada uang tunai disini” tegas Firman menjelaskan biaya pembuatan SIM C baru.
Syarat Membuat SIM C
- Sudah berusia 17 tahun
- KTP asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar Pasfoto
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Syarat membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Syarat membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun
- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Itulah informasi terbaru mengenai SIM C, semoga bermanfaat!
Baca Juga : Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Syarat Membuat SIM CI dan SIM CII