Sakit Hati Karena Dikhianati oleh Adik, Pria Magelang Sandera 5 Anggota Keluarga di Masjid

Pria di Magelang sekap lima anggota keluarganya di masjid dengan senjata tajam. Insiden berhasil diakhiri melalui negosiasi polisi setelah berlangsung 3 jam.

Sakit Hati Karena Dikhianati oleh Adik, Pria Magelang Sandera 5 Anggota Keluarga di Masjid
Sakit Hati Karena Dikhianati oleh Adik, Pria Magelang Sandera 5 Anggota Keluarga di Masjid. Gambar : DetikJateng/Eko Susanto

BaperaNews - Seorang pria berinisial SD, warga Dusun Gowok, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, melakukan penyekapan terhadap lima anggota keluarganya di Masjid Al Barokah pada Jumat (17/1). 

Insiden penyanderaan ini berlangsung lebih dari tiga jam, dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 13.30 WIB, sebelum akhirnya berhasil diakhiri melalui negosiasi dengan pihak kepolisian.

SD, yang berusia 45 tahun, mengancam para tawanannya dengan senjata tajam, termasuk tiga golok, sebuah parang, dan sebuah pedang.

Meskipun mengancam dengan senjata tajam, SD tidak berniat membunuh korban, melainkan lebih memilih untuk bunuh diri jika permintaannya tidak dipenuhi. 

Para korban dalam penyekapan ini terdiri dari istri, dua anak, satu keponakan, dan adik kandung perempuan SD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, menjelaskan penyebab SD melakukan penyanderaan terhadap keluarganya. 

"Kalau dari penyanderaan itu sendiri yang pertama ada ketersinggungan atau ketakutan dari tersangka, karena ada informasi bahwa dia akan dibunuh. Kemudian, dia juga pernah ada rasa sakit hati kepada Pak Lurah atau Kades pada saat dia ingin membeli sebidang tanah dengan harga sudah ditetapkan, namun tiba-tiba melalui Pak Kades malah dinaikkan. Kalau itu yang terkait masalah penyanderaan," ujar Kompol Muhammad Fachrur Rozi saat diwawancarai pada Sabtu (18/1). 

Kompol Muhammad Fachrur Rozi juga menjelaskan bahwa penyanderaan ini dipicu oleh masalah internal keluarga. 

"Spontan mereka itu. Awalnya membawa senjata tajam itu untuk mengamankan diri. Kemudian karena ada ingkarnya adik yang laki-laki, dia merasa kok sepertinya adiknya ikut Pak Lurah seperti dicap penghianat. Makanya dia (adiknya) dipanggil-panggil," tambahnya. 

Baca Juga : Viral Video Pria Bersajam Sandera Anak di Pospol Pejaten, Pisau Nempel Dileher Korban

SD menuntut agar adik kandung yang lain dan kepala desa setempat dihadirkan, yang kemudian dipenuhi oleh pihak berwajib sebagai bagian dari negosiasi untuk menyelesaikan situasi tersebut.

Proses negosiasi yang dilakukan oleh polisi berhasil membujuk SD untuk melepaskan para tawanan dan menyerahkan diri. Meskipun demikian, polisi menyatakan bahwa insiden ini bukan merupakan penyanderaan yang biasa, karena SD tidak berniat melukai keluarganya.

"Senjata tajam yang digunakan SD untuk menakut-nakuti para tawanannya, dia tidak berniat membunuh," jelas Rozi dalam keterangannya.

SD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam, yang melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur hukuman penjara hingga 10 tahun bagi pelaku yang terbukti memiliki senjata tajam tanpa izin.

Meskipun penyanderaan itu berlangsung dalam waktu yang cukup lama, pihak keluarga menolak untuk melaporkan SD dengan pasal penyanderaan sebagaimana diatur dalam Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa SD tidak akan dikenakan pasal penyanderaan karena keluarga tidak bersedia melaporkan kejadian tersebut sebagai tindak pidana penyekapan.

"Karena keluarga tidak bersedia melaporkan terkait penyanderaan," ungkap Rozi.

Baca Juga : Viral Pria Bersenjata Tajam Sandera Driver Ojol di Sarinah hingga Hadang TransJakarta