Resmi! Berikut Daftar Nomor Urut Peserta Pemilu 2024

Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digelar dan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2024. Berikut daftar nomor urut peserta pemilu 2024!

Resmi! Berikut Daftar Nomor Urut Peserta Pemilu 2024
Daftar nomor urut peserta Pemilu 2024. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/KPU

BaperaNews - Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah digelar pada Rabu (14/12) dan secara resmi seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2024.

KPU memberikan pilihan kepada peserta pemilu 2024 untuk menggunakan nomor urut lama atau memilih melakukan pengundian ulang, hasilnya terdapat 8 partai politik memilih untuk menggunakan nomor urut peserta pemilu yang lama.

Bagi partai politik yang memilih mengikuti pengundian ulang, Ketua KPU Hasyim Asyari memberi kesempatan untuk mengambil nomor antrian untuk pengundian. Partai Gelora menjadi giliran pertama mengambil nomor urut peserta pemilu 2024.

Hasilnya partai besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah dapat nomor urut 7 untuk Pemilu 2024. Selanjutnya giliran PPP mengambil nomor, partai berlambang Kabah tersebut mendapatkan nomor 17 untuk Pemilu 2024.

"Alhamdulillah partai PPP dapat nomor urut 17, nomor Kebangkitan Indonesia terima kasih" ucap Mardiono selaku Plt Ketum PPP.

Lalu Partai Kebangkitan Nasional (PKN) mendapat nomor urutan 9, kemudian Partai Buruh di posisi nomor urut 6 dalam pemilu 2024 mendatang. Partai Garuda mendapat nomor urutan 11, lalu Partai Bulan Bintang alias PBB berada di nomor urut 13 dalam pemilu 2024

Oleh karena itu, Tim Redaksi Bapera News akan memberikan daftar nomor urut peserta pemilu 2024 secara lengkap berdasarkan informasi yang telah didapatkan. Yuk simak daftar nomor urut peserta pemilu 2024 dibawah ini! 

Baca Juga : KPU Buka Rekrutmen Petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Syarat dan Cara Daftar

Berikut Daftar Nomor Urut Peserta Pemilu 2024:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
  2. Partai Gerindra nomor urut 2
  3. PDI Perjuangan nomor urut 3
  4. Partai Golkar nomor urut 4
  5. Partai NasDem nomor urut 5
  6. Partai Buruh nomor urut 6
  7. Partai Gelora nomor urut 7
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9
  10. Partai Hanura nomor urut 10
  11. Partai Garuda nomor urut 11
  12. Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
  13. Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 13
  14. Partai Demokrat nomor urut 14
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 15
  16. Partai Perindo nomor urut 16
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 17.

Kemudian di nomor selanjutnya terdapat Partai lokal Aceh.

Partai Lokal Aceh:

  • Partai Nanggroe Aceh nomor 18
  • Partai Generasi Aceh Bersambut Taat dan Taqwa nomor 19
  • Partai Darul Aceh nomor 20
  • Partai Aceh nomor 21
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor 22
  • Partai Sira nomor 23.

Baca Juga : KPU: Tak Melarang Aktivitas Kampanye Pemilu 2024 Di Kampus