Pria di Bima Berdoa di Tengah Jalan Minta Polisi Kena Azab Gegara Kesal Ditilang

Video viral menampilkan pria berbaju gamis duduk di tengah jalan sambil berdoa saat razia di Bima, NTB. Baca selengkapnya di sini!

Pria di Bima Berdoa di Tengah Jalan Minta Polisi Kena Azab Gegara Kesal Ditilang
Pria di Bima Berdoa di Tengah Jalan Minta Polisi Kena Azab Gegara Kesal Ditilang. Gambar : Tangkapan layar Instagram/@memomedsos

BaperaNews - Video viral menghebohkan media sosial, menampilkan seorang pria berbaju gamis yang duduk di tengah jalan sembari berdoa. Insiden ini terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat polisi lalu lintas tengah menggelar razia kendaraan. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @memomedsos pada Rabu (28/02).

Dalam rekaman tersebut, terlihat pria tersebut menggelar sebuah alas di tengah jalan sementara para petugas polisi melaksanakan razia kendaraan di sekitarnya. Menurut keterangan dalam video, pria tersebut tidak terima saat diberikan sanksi tilang oleh polisi.

Pria berpeci imamah itu merasa dizalimi atas tindakan yang diambil oleh petugas polisi. Ia kemudian memohon kepada Allah agar para polisi yang menilangnya diberikan hidayah. Tak hanya itu, ia juga berdoa agar para polisi yang menurutnya telah melakukan zolim terhadapnya mendapatkan azab.

"Pria yang mengenakan jubah seperti pendakwah itu meminta pertolongan kepada Allah. Dia memohon agar para petugas diberikan hidayah sekaligus azab," demikian keterangan dalam video tersebut.

Baca Juga: Niat Bantu, Pemotor Bawa Durian Ini Malah Takut Ditilang Polisi: Punya Orang Pak!

Meskipun pihak kepolisian memberikan sanksi tilang, bukan tanpa alasan. Pria kena tilang tersebut karena tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan. Aturan tersebut jelas tertera dalam Pasal 291 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut aturan yang berlaku, pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Begitu pula dengan penggunaan helm, harus sesuai dengan standar dan memiliki logo SNI.

Pengemudi sepeda motor juga diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan SIM saat pemeriksaan di jalan.

Baca Juga: Motor yang Pakai Knalpot Brong Bakal Ditilang dan Didenda, Segini Besarannya!