Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Subang: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polisi mengungkap sejumlah bukti baru dalam kasus tragis pembunuhan seorang ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Subang: Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polisi Temukan Bukti Baru Pembunuhan Subang: Tersangka Terancam Hukuman Mati. Gambar : Beritasatu.com/Dok. Elan Suherlan

BaperaNews - Polisi menemukan sejumlah bukti baru dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, para tersangka kasus pembunuhan tersebut kini terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Dalam upaya mencari kebenaran atas peristiwa tragis yang menggemparkan publik ini, Kepolisian tidak tinggal diam. Berdasarkan hasil olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, berbagai barang bukti baru berhasil ditemukan oleh aparat.

“Bercak darah dan TKP lainnya kita cocokkan di mana kira-kira korban dibunuh, kemudian ke mana kira-kira setelah itu. Nah itu sudah kita dapatkan kesesuain dari keterangan MR dengan TKP awal,” pungkas Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, pada Rabu (25/10).

Menariknya, dalam penyidikan tersebut, ada beberapa barang bukti lain yang diamankan dari lokasi berbeda.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Subang, Mimin Sempat Bersumpah Tidak Terlibat

“Kemarin memang ada beberapa barang bukti yang diamankan. Kami temukan di gudang kemudian di (rumah) belakang, masih kita lakukan analisa sementara ini sih belum ada hubungannya dengan TKP,” tambah Kombes Pol Surawan.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan subang ini, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat.

"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, Rabu (25/10).

Polisi telah menetapkan lima nama dalam daftar tersangka pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23). Mereka adalah Danu alias M.Ramdanu, Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Dari kelima tersangka tersebut, saat ini baru Danu dan Yosep yang ditahan, sementara tiga lainnya masih menunggu proses lebih lanjut.

Dengan adanya bukti baru dan kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana, tentunya publik menantikan hasil akhir dari investigasi ini. Kasus pembunuhan Subang ini mengingatkan kita semua akan pentingnya keadilan dan kebenaran. Semoga dengan segera misteri di balik peristiwa ini bisa terungkap dan para korban mendapatkan keadilan yang mereka layak terima.

Baca Juga: Ayah Jadi Pelaku Pembunuhan Ibu dan Adiknya di Subang, Yoris: Hukum Seberat-beratnya!