Polisi di Kalteng Diduga Curi Mobil, Mayat Dibuang di Kebun Sawit dan Mobil Dijual

Oknum polisi Brigadir AK ditahan Polda Kalteng atas dugaan pembunuhan dan pencurian mobil di Katingan Hilir.

Polisi di Kalteng Diduga Curi Mobil, Mayat Dibuang di Kebun Sawit dan Mobil Dijual
Polisi di Kalteng Diduga Curi Mobil, Mayat Dibuang di Kebun Sawit dan Mobil Dijual. Gambar: Kompas.id

BaperaNews - Seorang anggota kepolisian dari Polresta Palangka Raya, Brigadir AK, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian di Kalimantan Tengah.

Korban, BA, ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di kebun sawit di wilayah Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12). Mobil korban dilaporkan telah dijual oleh pelaku setelah kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi pada Rabu (27/11).

Korban BA, warga Banjarmasin, saat itu sedang memarkir mobilnya di Jalan Tjilik Riwut, di tepi jalan Trans-Kalimantan. Pelaku diduga mendekati korban, mengeluarkannya dari mobil, dan melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian.

“Setelah korban meninggal, pelaku mengambil mobilnya dan menjualnya,” ujar Erlan dalam konferensi pers pada Kamis (12/12) di Palangka Raya.

Penemuan mayat korban dilaporkan oleh warga sekitar Katingan Hilir, yang menemukan tubuh korban dalam kondisi membusuk di kebun sawit. Investigasi awal mengaitkan kejadian ini dengan dugaan pembunuhan oleh Brigadir AK, anggota Polresta Palangka Raya.

Baca Juga: Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ditangkap, Pelaku Diduga Adik Korban

Brigadir AK saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Tengah dan ditahan di rumah tahanan khusus Polda Kalteng. Erlan menjelaskan bahwa tim gabungan dari Polda Kalteng, Polres Katingan, dan Polresta Palangka Raya masih mendalami kasus ini.

Saat ditanya terkait metode kekerasan yang digunakan, termasuk kemungkinan penggunaan senjata api, Erlan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan masih ditunggu. Motif pembunuhan juga belum terungkap sepenuhnya, dan saksi kunci dalam kasus ini belum dapat dikonfirmasi.

“Status pelaku akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah sesuai dengan aturan hukum,” kata Erlan.

Sebelumnya, seorang anggota kepolisian, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Robiq, terlibat dalam kasus penembakan di Semarang pada Minggu (24/11). Robiq menembak tiga pelajar di kawasan Ngaliyan, menyebabkan satu pelajar meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa Robiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Robiq terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Menurut Theo Adi Negoro, dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata, kasus yang melibatkan aparat hukum ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem penegakan hukum.

Lambannya proses hukum sering disebabkan oleh minimnya bukti, konflik kepentingan internal, dan lemahnya koordinasi antarinstansi.

“Situasi ini mencederai prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Theo.

Baca Juga: Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Pelaku Diduga Pakai Benda Tumpul