Polisi Beberkan Alasan Nikita Mirzani Batal Ditahan, Karena Jaga Anak?
Pihak kepolisian membeberkan alasan terkait keputusannya yakni batal menahan Nikita Mirzani. Apakah karena harus menjaga anak? Simak penjelasannya!
BaperaNews - Pihak kepolisian memberikan alasan terkait keputusannya yakni batal menahan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE yang dialporkan oleh Dito Mahendra.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menyampaikan alasan batal menahan Nikita Mirzani karena ia sedang mendampingi tiga anak yang berusia tiga tahun dan dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM harus mendampingi tiga orang anaknya. Maka penyidik Satreskrim akomodir permohonan Ibu NM tidak dilakukan penahanan. Maka malam ini tersangka NM dipersilahkan kembali kerumah," ujar Shinto saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat (22/7/2022).
Shinto menjelaskan dalam kasus ini Nikita Mirzani masih menyandang status tersangka. Sehingga, nantinya ia akan dikenai wajib lapor. Keputusan ini diambil karena Nikita koperatif saat dilakukan pemeriksaan dan menyanggupi kewajibannya tersebut.
"Melalui surat permohonan tidak dilakukan penahanan dan juga menjamin NM akan kooperatif dalam penyidikan ke depannya," tutur Shinto Silitonga.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap memiliki kewajiban menuntaskan perkara ini hingga ada kepastian hukum." sambungnya
Setelah selasai dilakukan pemeriksaan, Nikita Mirzani pun diizinkan untuk pulang dan batal ditahan.
Baca Juga : Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Begini Penjelasannya!
"Pasca-melaksanakan siaran pers, NM dapat meninggalkan ruang penyidikan," tutur Shinto
"Sesuai dengan pertimbangan kemanusiaan penyidik mengakomidir penangguhan penahanan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani disebut akan membawa sang anak yang masih balita jika dirinya ditahan oleh pihak kepolisian. Relawan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang Ani Pancani menyampaikan hal itu dilakukan oleh Nikita karena dirinya enggan melepas anaknya yang berusia tiga tahun.
"Bahkan Nikita bilang kalau saya dipenjara, anak saya ikut dipenjara," kata relawan Ani di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/7).
Ani dkk yang saat itu berada di Mapolresta Serang berperan untuk membujuk Nikita agar tidak melibatkan anaknya dalam kasus hukum yang sedang dihadapinya. Relawan P2TP2A Kota Serang juga sempat menawarkan agar sang anak dibawa ke rumah aman agar lebih nyaman, namun Nikita tetap tidak menanggapi tawaran tersebut.
"Kami juga sudah menawarkan ditaruh di shelter atau rumah aman, kita sudah berusaha melindungi anak, tapi tetap tidak mau," ujar Ani.
Hingga akhirnya, Nikita Mirzani batal ditahan oleh pihak kepolisian karena alasan kemanusiaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022.