Perempuan Iran yang Berpakaian "Tidak Pantas" Akan Dipenjara 10 Tahun
Kasus kematian Mahsa Amini memicu protes di Iran. Pelajari lebih lanjut tentang RUU Hijab dan Kesucian yang mengatur aturan pakaian perempuan di Iran.
BaperaNews - Perempuan Iran diwajibkan memakai baju muslim sesuai aturan yakni baju yang tidak memperlihatkan lekuk tubuh, tidak menerawang, dan berhijab.
Parlemen Iran kini sahkan UU terkait hukuman denda dan penjara kepada perempuan remaja hingga dewasa yang melanggar aturan berpakaian atau memakai pakaian tidak pantas.
Perempuan Iran yang dianggap memakai pakaian tidak pantas akan dihukum maksimal 10 tahun penjara dan akan disidang selama 3 tahun.
RUU telah dibawa ke Dewan Wali untuk nantinya diubah jadi Undang-Undang. RUU ini pun mengundang kontroversial di Iran sendiri dan di dunia.
RUU dibuat setahun usai kasus kematian perempuan Iran bernama Mahsa Amini yang disebut tewas karena disiksa polisi ketika ditahan usai dianggap memakai hijab yang tidak pantas.
Insiden yang dialami Mahsa Amini mengundang kecaman dari sebagian besar perempuan Iran. Para perempuan Iran membakar jilbab mereka dan melambaikannya di udara.
Jutaan orang di negara lain juga berdemo meminta kasus kematian Mahsa Amini diusut tuntas. Kala itu, ratusan korban berjatuhan. Demo antara warga sipil dan aparat berujung ricuh.
Perempuan Iran kemudian makin banyak yang menantang, melepas jilbab mereka di depan umum meski polisi menegaskan telah memasang CCTV dan patroli ke jalanan.
Baca Juga : Pria di Arab Dihukum Mati Gegara Nge-tweet dan YouTube
RUU yang hendak diresmikan pemerintah Iran bernama “RUU Hijab dan Kesucian” dimana dijelaskan semua perempuan Iran yang telah lewat masa pubertas harus menutupi rambut dengan jilbab dan memakai pakaian panjang longgar untuk menutup bentuk tubuhnya.
Untuk aturan yang saat ini berlaku, pelanggar dikenai hukuman 10 hari sampai maksimal 2 bulan dan denda maksimal 500.000 Riyal.
Namun, pada RUU terbaru, mereka yang dirasa memakai pakaian tidak pantas di tempat umum akan diberi hukuman tingkat keempat yakni penjara 5-10 tahun dan denda Rp 56-112 juta.
RUU tersebut juga mengatur hukuman bagi siapapun yang mempromosikan ketelanjangan atau menghina jilbab di berita maupun media sosial.
Aturan berlaku termasuk di dalam kendaraan pribadi. PBB telah memperingatkan RUU tersebut, dianggap bentuk apartheid gender karena menekan perempuan Iran agar tunduk total.
“RUU ini memberi hukuman berat pada perempuan Iran berupa kekerasan. RUU ini melanggar hak dasar termasuk hak perempuan Iran untuk ambil bagian dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat dan berekspresi, juga hak untuk kebebasan bergerak” respon PBB terkait RUU Hijab dan Kesucian Iran.
Baca Juga : Pertegas Aturan, Iran Pasang CCTV Untuk Tangkap Wanita Tak Berhijab