Penyanyi Iran Tataloo Dijatuhi Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad

Penyanyi Tataloo dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Iran atas tuduhan penistaan agama. Keputusan ini menyusul proses pengadilan ulang setelah hukuman penjara sebelumnya.

Penyanyi Iran Tataloo Dijatuhi Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad
Penyanyi Iran Tataloo Dijatuhi Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad. Gambar : Instagram/@amotataloo_org

BaperaNews - Penyanyi dan rapper asal Iran, Amir Hossein Maghsoudloo, yang lebih dikenal dengan nama panggung Tataloo, dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung Iran pada Minggu (19/1) setelah terbukti menghina Nabi Muhammad

Vonis ini diumumkan setelah melalui proses pengadilan ulang, yang sebelumnya telah memenjarakan Tataloo selama lima tahun atas tuduhan penistaan agama.

Tataloo, yang dikenal sebagai salah satu musisi terpopuler di Iran, telah lama menjadi sasaran perhatian pihak berwenang.

Sebelumnya, ia menjalani hukuman penjara lima tahun akibat tuduhan penistaan agama setelah ditahan pada Desember 2023, usai diekstradisi dari Turki. 

Pada proses hukum yang lebih baru, jaksa mengajukan permintaan agar kasusnya dibuka kembali, yang kemudian berujung pada vonis hukuman mati.

Meskipun vonis tersebut telah dijatuhkan, pejabat pengadilan Iran menyatakan bahwa keputusan ini belum final. Tataloo masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelum masalah ini muncul, Tataloo sempat menjalani berbagai dakwaan serius, termasuk penghinaan terhadap agama, mempromosikan prostitusi, menyebarkan propaganda anti-pemerintah, dan mempublikasikan konten yang dianggap cabul oleh otoritas Iran.

Tataloo adalah seorang musisi yang memadukan elemen pop, rap, dan R&B dalam karya-karyanya. Ia memulai kariernya pada tahun 2003 dan dikenal sebagai musisi underground yang tidak diakui oleh pemerintah Iran.

Baca Juga : Usai Politikus Swedia, Kini Tokoh Belanda Bakar Alquran

Popularitasnya semakin meluas seiring waktu, hingga ia mendapat pengakuan internasional dari media besar seperti Time Magazine dan Radio Free Europe, yang menyebutnya sebagai seorang rapper dengan basis penggemar yang besar, terutama di kalangan anak muda Iran.

Karier musiknya yang kontroversial, terutama kritik-kritik tersirat dalam karya-karyanya terhadap pemerintah Iran, membuatnya selalu berada dalam pengawasan ketat pihak berwenang.

Meskipun Tataloo mendukung program nuklir Iran pada tahun 2015, opini-opini yang disampaikan dalam lagunya sering kali dianggap sebagai ancaman terhadap rezim yang berkuasa. 

Popularitasnya yang terus berkembang di kalangan kaum muda dianggap sebagai faktor utama mengapa pemerintah Iran terus memantau aktivitasnya.

Tataloo juga terkenal karena keberaniannya dalam menyuarakan ketidakpuasan terhadap berbagai kebijakan pemerintah melalui musik. Namun, sikap kritis ini semakin memperburuk hubungannya dengan pihak berwenang Iran.

Pada tahun 2018, Tataloo pindah dan menetap di Istanbul, Turki, untuk menghindari tekanan dari pemerintah Iran. Namun, pada akhir tahun 2023, ia akhirnya diekstradisi ke Iran setelah tinggal di Turki selama beberapa tahun.

Keputusan Mahkamah Agung Iran untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Tataloo telah memicu reaksi dari berbagai pihak, khususnya organisasi-organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia.

PBB melaporkan bahwa Iran mencatatkan angka eksekusi tertinggi dalam sembilan tahun terakhir pada tahun 2024, dengan lebih dari 900 kasus eksekusi yudisial tercatat pada tahun tersebut.

Baca Juga : Demo Anti Turki Di Swedia Memanas Usai Al Quran Dibakar