Harus Baca! Sanksi Bagi Pengusaha Nakal Yang Tak Pakai Peduli Lindungi
Pengusaha bandel yang tak pakai peduli lindungi, siap-siap saja ya ! Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran resmi untuk mendorong pengusaha memakai aplikasi Peduli Lindungi.
BaperaNews - Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri membuat surat edaran resmi untuk mendorong pengusaha memakai aplikasi Peduli Lindungi. Tito memberi arahan pada semua kepala daerah untuk memberi sanksi tegas pada pengusaha atau para penyelenggara kegiatan di tempat umum yang melanggar ketentuan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan tersebut sudah terbit di SE No 440/7183/SJ yang juga sudah ditandatangani Tito pada Rabu 22/12/2021. Pemerintah daerah diminta untuk bisa menegakkan pemakaian aplikasi tersebut yang punya peran untuk mengetahui status vaksinasi seseorang dan lainnya sehubungan dengan pencegahan Covid19.
“Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang banyak kerumunan atau sering dipakai untuk kegiatan publik dengan memakai scan optimal di aplikasi Peduli Lindungi” tulis Tito dalam SE tersebut.
Beberapa tempat yang diwajibkan memakai aplikasi Peduli Lindungi ialah tempat hiburan, fasilitas umum, restaurant, pusat perbelanjaan, pusat keramaian lainnya, pelayanan kesehatan, pelayanan publik, tempat wisata, dan lainnya yang banyak dikunjungi masyarakat.
“Pemberian sanksi diantaranya pencabutan izin sementara tempat usaha tersebut untuk operasionalnya, agar semua bisa disiplin bersama-sama mencegah dan antisipasi Covid19” tutup mantan Kapolri tersebut.
Setelah liburan Natal dan Tahun baru, akan dilihat perkembangan kasus, diharapkan bisa mencegah Covid19 di masa liburan ini.
Sementara Muhadjir Effendi Menteri Koordinator PMK mengatakan pemakaian aplikasi Peduli Lindungi akan ditingkatkan untuk menjadi dasar dan memberi sanksi untuk pihak yang tidak memakai secara disiplin.
“Nataru nanti jelas akan kita jadikan momentum untuk menegaskan keharusan para pelaku usaha dan pihak lain sesuai perintah Bapak Tito untuk memakai aplikasi Peduli Lindungi” ujar Muhadjir.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membuat aturan tentang sosialisasi dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di mall, rumah makan, dan pusat perbelanjaan sebagai syarat pelengkap protokol kesehatan di tempat umum dimana hal ini sudah berjalan di berbagai pusat perbelanjaan besar Jawa Tengah dan hampir seluruh Indonesia, sehingga diharapkan semua tempat umum dan rawan keramaian bisa menerapkan hal yang sama.
“Memang awal mungkin terasa agak rumit bagi pemilik usaha, tapi inilah hal baru untuk melindungi kita semua, harus tetap diterapkan di semua tempat umum agar masyarakat juga terbiasa, ke depannya juga tidak akan terasa merepotkan” beber Gubernur.