Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti di Sidang Perceraian dengan Baim Wong

Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut dengan pembuktian 42 bukti dari Paula. Hakim minta bukti asli ditunjukkan di sidang berikutnya.

Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti di Sidang Perceraian dengan Baim Wong
Paula Verhoeven Serahkan 42 Bukti di Sidang Perceraian dengan Baim Wong. Gambar : Instagram/@paula_verhoeven

BaperaNews - Sidang perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (12/2). 

Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak tergugat, yaitu Paula Verhoeven, yang menyerahkan 42 bukti kepada majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kuasa hukum Paula, Ainul Yaqin, menyampaikan bahwa bukti yang diajukan berupa surat dan bukti elektronik.

"Hari ini kita menyampaikan ada sekitar 42 bukti, baik itu bukti berupa surat maupun bukti elektronik," ujar Ainul Yaqin saat ditemui usai persidangan.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai isi dari bukti yang diajukan, Ainul enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa karena sidang berlangsung tertutup, detail mengenai bukti tersebut tidak dapat disampaikan kepada publik.

"Mohon maaf, karena ini sidang tertutup, jadi kami tidak bisa menyampaikan terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara," tambahnya.

Di sisi lain, pihak Baim Wong yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mempertanyakan keaslian dari bukti-bukti yang diajukan oleh Paula Verhoeven.

Baca Juga : Baim Wong Bawa Bukti Baru di Sidang Cerai, Fahmi Bachmid: Ada Trauma Anak ke Ibunya

Ia menyebut bahwa dalam persidangan tersebut, bukti asli atau pembandingnya tidak diperlihatkan kepada majelis hakim.

"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada, atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim," ungkap Fahmi Bachmid.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Paula Verhoeven untuk menghadirkan bukti asli dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

Selain itu, pihak tergugat juga berencana menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan berikutnya.

"Ya, diberi kesempatan untuk menunjukkan dengan bukti aslinya seperti apa," tutur Fahmi Bachmid.

Ainul Yaqin pun membenarkan bahwa dalam sidang mendatang, selain menghadirkan bukti asli, pihaknya juga akan membawa saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan terkait perkara ini.

"Kita akan menghadirkan saksi dan ahli untuk persidangan selanjutnya," ujar Ainul.

Sidang perceraian antara Paula Verhoeven dan Baim Wong bermula ketika Baim Wong mengajukan gugatan cerai talak terhadap Paula di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.

Keduanya menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua anak laki-laki, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.

Baca Juga : Sudah Mantap Cerai, Baim Wong Tutup Pintu Rujuk dengan Paula

@baperanews.com Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven berlanjut dengan pembuktian 42 bukti dari Paula. Hakim minta bukti asli ditunjukkan di sidang berikutnya #paula #baimwong #cerai ♬ Usai - Tiara Andini