Pasal Pencemaran Nama Baik Resmi Dihapus dari UU ITE

Sempat dianggap membatasi kebebasan demokrasi dan membungkam kritik, pada akhirnya pasal pencemaran nama baik dihapus pemerintah dari UU ITE.

Pasal Pencemaran Nama Baik Resmi Dihapus dari UU ITE
Pasal pencemaran nama baik resmi di hapus dari UU ITE. Gambar : Jpnn.com

BaperaNews - Pasal Pencemaran nama baik dan penghinaan di UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) resmi dihapus melalui RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Hal ini disampaikan pemerintah melalui Wamenkumham Edward Omar. Pemerintah menilai keputusan ini ialah yang terbaik, memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Sebab teman-teman, terutama para media, selalu mengkritik aparat penegak hukum dengan UU ITE untuk menangkap dan menahan” ujar Edward pada Senin (28/11).

Maka agar tidak terjadi disparitas dan gap, ketentuan di UU ITE dimasukkan ke RKUHP, penyesuaian dilakukan dengan sendirinya untuk mencabut pidana atas pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yakni di Pasal 27 dan 28 UU ITE.

Diketahui pasal 27 dan 28 UU ITE sering disebut pasal karet, sebab dengan mudah dipakai untuk menjerat seseorang ketika memberi kritik. Hal ini dianggap membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat atau berekspresi, digunakan untuk membungkam kritik.

Pasal tersebut sejatinya dipakai untuk melindungi seseorang dari hinaan atau kata-kata buruk yang mencemarkan nama baiknya, namun seringkali dipakai untuk hal-hal yang seharusnya tidak diniatkan untuk menghina, ada kritik dan sejenisnya dianggap menghina, maka pasal tersebut dianggap membuat masyarakat takut berpendapat.

Baca Juga : DPR Setuju RKUHP Dibawa Ke Sidang Paripurna Disahkan Jadi UU

RKUHP telah Dilaporkan ke Presiden Jokowi

Edward Omar juga menyebut ia telah hadir ke Istana Negara untuk melaporkan perkembangan RKUHP kepada Jokowi bersama Mendagri Tito karnavian dan Tenaga Ahli Wamenkumham Marcus Priyo. Laporan disampaikan karena DPR dan Kemenkumham telah sepakat dengan semua isi pasal di RKUHP Tingkat I.

Keputusan diambil usai Komisi Hukum terkait dan pemerintah membahas 23 pasal di daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi yang diberikan pada pemerintah pada Kamis (24/11) lalu. Ada 9 Pasal yang direvisi dan disepakati bersama salah satunya tentang pasal pencemaran nama baik yang sering dianggap sebagai pasal karet.

DPR usul agar pemerintah mencabut pasal-pasal karet di UU ITE yaitu :

  • Pasal 27 ayat 1, 3, 28, 30.
  • Pasal 31 ayat 1, 2, 46, 47.

Namun kapan RKUHP akan disahkan, Edward Omar belum mengetahui kapan waktunya. “Belum tahu, kan bola sekarang ada di DPR, pertanyaaan itu harus ditanyakan ke DPR soal kapan waktunya” terangnya.

Baca Juga : RUU Kesehatan Omnibus Law Terjadi Pro-Kontra, Menkes Buka Suara!