Orang Tua Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi Usai Vonis Sambo Disunat MA

Orang tua Brigadir J ajukan restitusi kepada dalang utama pembunuhan anaknya Ferdy Sambo, usai vonis Sambo diubah MA.

Orang Tua Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi Usai Vonis Sambo Disunat MA
Orang Tua Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi Usai Vonis Sambo Disunat MA. Gambar : Disway.id./Dok. M.Iksan

BaperaNews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut orang tua Brigadir J (Yisua Hutabarat) akan ajukan restitusi kepada dalang utama pembunuhan anak mereka yakni Ferdy Sambo. Keluarga masih mempertimbangkan hal tersebut.

“Tadi malam orang tua Brigadir J Bapak Samuel sudah bertanya kepada saya dan berdiskusi tentang restitusi. Tapi untuk saat ini keluarga masih mempertimbangkan karena keluarga ingin nama baik Yosua Hutabarat dipulihkan. Meskipun kami antara pengacara keluarga Yosua sudah berdiskusi, itu semua yang pegang hak keluarganya karena ini kan masih dipegang Pak Kamaruddin pengacaranya keluarga Yosua Hutabarat ya. Jadi kami disini sifatnya hanya membantu, sisanya semua keputusan di tangan keluarga” kata Ramos dari LPSK hari Sabtu (12/8).

Rasmos menyebut keputusan orang tua Brigadir J untuk lakukan restitusi karena ingin fokus pada pemulihan nama baik Yosua Hutabarat.

“Kita tunggu keputusan semuanya di keluarga. Kita intinya hanya berikan masukan karena kita juga sudah sampaikan hal ini semuanya kepada keluarga. Tapi untuk restitusi ini LPSK memang yang banyak berperan kan, kita hanya memfasilitasi. Karena yang menggemborkan soal itu adalah LPSK” imbuh Ramos.

Baca Juga : Hakim Tipikor Surabaya Akui Terima Suap Rp 300 Juta

Ferdy Sambo sebelumnya mendapat sunat hukuman oleh Mahkamah Agung dari hukuman tembak mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pasca adanya pengurangan hukuman Ferdy Sambo tersebut, LPSK mengatakan bahwa keluarga Brigadir J bisa ajukan restitusi.

“Jadi atas keputusan MA itu LPSK berpandangan bahwa korban atau ahli waris korban sebenarnya punya hak untuk ajukan restitusi atau ganti rugi pada para terpidana itu. Tapi keputusan untuk ajukan atau tidak itu hak keluarga” sambung Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Maneger menjelaskan berdasarkan Peraturan MA 1/2022 ditegaskan hukum acara tentang restitusi setelah adanya kekuatan hukum tetap bisa diajukan oleh korban atau ahli waris korban melalui LPSK.

Pengajuan restitusi sesuai PerMA 1/2023 dan hanya bisa dilakukan maksimal 90 hari sejak pemohon mengetahui keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tersebut. MA sendiri menghargai putusan sunat hukuman yang diberikan oleh MA.

Ferdy Sambo disunat hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Putri Candrawathi istri Sambo menjadi penjara 10 tahun, Kuat Ma’rus asisten rumah tangga Sambo menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal penjara 8 tahun.

Baca Juga : Profil Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo