Nikita Mirzani jadi Korban Penipuan Tanah hingga Rp1,3 M

Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali atas penanganan cepat kasus penipuan jual-beli tanah di Canggu, Bali. Baca selengkapnya di sini!

Nikita Mirzani jadi Korban Penipuan Tanah hingga Rp1,3 M
Nikita Mirzani jadi Korban Penipuan Tanah hingga Rp1,3 M. Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

BaperaNews - Nikita Mirzani mengumumkan bahwa Polda Bali telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan jual-beli tanah di Canggu, Bali, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,32 miliar. Dalam sebuah postingan di akun Instagram pribadinya, Nikita menyampaikan terima kasih kepada Polda Bali atas penanganan cepat kasus tersebut.

"Saya Nikita Mirzani mau mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada Ditreskrimum Polda Bali karena sudah menangani kasus saya begitu cepat," ujar Nikita Mirzani pada Minggu (2/6).

"Kasus yang saya alami, penggelapan dan penipuan, akhirnya, Anita dan suaminya Satya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Bravo kepolisian Indonesia. Terima kasih Polda Bali," tambahnya.

Nikita melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini sesuai Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 18 Oktober 2023 melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali. Laporan tersebut menyebut seorang perempuan berinisial J sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan kronologi kasus penipuan tanah ini. Menurut Jansen, sekitar Agustus 2023, J menghubungi Nikita dan menawarkan tanah di Desa Canggu yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 5608 atas nama perempuan berinisial NLS.

Setelah bernegosiasi, mereka sepakat untuk transaksi jual-beli tanah seluas 15 are dengan harga Rp375 juta per are.

Nikita melakukan pembayaran awal sebesar Rp1,32 miliar melalui transfer ke rekening milik seorang laki-laki berinisial NSW. Namun, ketika hendak melunasi sisa pembayaran sebesar Rp2,805 miliar, terlapor tiba-tiba menaikkan harga tanah hingga tiga kali lipat. Merasa keberatan, Nikita meminta pengembalian uang yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Ditanya Bisa Menerima Lolly Kembali atau Tidak, Nikita Mirzani: Biar Waktu yang Menjawab

"Melalui kuasa hukum korban mengirimkan somasi, namun sampai dengan saat ini terlapor tidak mengembalikan uang korban," jelas Jansen. Jansen menambahkan bahwa terlapor berdalih uang tersebut sudah digunakan, sehingga tidak bisa dikembalikan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam transaksi jual-beli properti, terutama dalam hal memverifikasi dokumen dan memastikan bahwa semua kesepakatan dilakukan secara transparan dan tertulis.

Polda Bali bergerak cepat dalam menangani laporan ini. Anita dan Satya, yang diduga terlibat dalam penipuan ini, telah ditetapkan sebagai tersangka. Nikita sendiri mengapresiasi langkah cepat dari pihak kepolisian yang telah menangani kasusnya dengan serius dan profesional.

"Bravo kepolisian Indonesia. Terima kasih Polda Bali," ujar Nikita dalam postingannya, yang disambut dengan dukungan dari para penggemarnya di media sosial.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan," pungkas Jansen.

@baperanews.com

Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada Polda Bali atas penanganan cepat kasus penipuan jual-beli tanah di Canggu, Bali. #viral #nikmir #nikitamirzani

♬ original sound - BAPERA NEWS

Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Mau Rehat dari Media Sosial, Kenapa?