Miris! Ayah dan Kakek di Toba Perkosa Gadis 8 Tahun
Seorang Ayah dan kakek terlibat dalam tindakan keji ketika mereka memperkosa seorang gadis kecil berusia 8 tahun di Toba, Sumatra Utara.
BaperaNews - Miris, ayah dan kakek memperkosa anak perempuan umur 8 tahun di Toba, Sumatera Utara. Dua pria bejat ayah dan kakek perkosa gadis tersebut telah ditangkap polisi.
“Jadi pelakunya 2 orang, orang tua kandung dan kakek korban” kata Kasi Humas Polres Toba, Sumatera Utara AKP Bungaran Samosir hari Selasa (20/6).
Kasus ayah dan kakek perkosa gadis 8 tahun terungkap ketika korban menceritakan hal yang ia alami pada temannya, temannya kemudian bercerita pada orang tuanya.
Tak tega dengan peristiwa keji yang dialami korban, orang tua teman korban lapor ke polisi pada hari Minggu (18/6). Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.
“Kami langsung amankan kedua tersangka pemerkosaan, sekarang mereka sudah ditahan di Polres Toba” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan kasus ayah dan kakek perkosa gadis 8 tahun itu, pelaku SM ayah korban berulang kali memperkosa putrinya sejak Oktober 2022 di rumah. Sedangkan pelaku DM kakek korban mengaku hanya mencabuli, tidak sampai memperkosa cucunya, aksi kotor tersebut juga dilakukan di rumah dengan modus meminta korban mengelusnya.
“Pelaku SM tega mencabuli putri kandungnya berulang kali sejak Oktober 2022 dengan dalih agar korban cepat besar, korban diminta lakukan tindakan tidak senonoh dan disetubuhi pelaku. Sedangkan pelaku DM meminta korban mengelus perutnya, setelahnya mencabuli korban” terangnya.
Baca Juga : Viral! Pegawai Honorer Cabuli Anak Tiri
Pelaku selama ini tinggal di rumah bersama korban dan nenek korban. SM telah bercerai dengan istrinya sejak 5 tahun lalu. Aksi cabul dilakukan pelaku ketika nenek korban sedang tidak di rumah. Terlebih nenek korban sempat pergi ke rumah saudaranya di Torganda selama 3 bulan. Saat itulah pelaku leluasa lakukan perbuatan bejatnya pada korban.
“Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku pemerkosaan untuk melakukan tindak cabul dan persetubuhan pada korban. Korban kini sudah ditempatkan di rumah aman yang disiapkan oleh Pemkab. Kita juga berkoordinasi dengan dokter untuk memantau kondisi psikologi dan kesehatan korban” pungkas Samosir.
Kedua pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 81 dan 82 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak sementara korban akan terus mendapat pengawasan dari pihak kepolisian dan medis untuk sembuhkan traumanya dan memberinya semangat kembali melaksanakan aktivitas hariannya seperti sekolah dan lainnya.
Ibu korban tidak dijelaskan dimana keberadaannya. Ke depannya korban akan tinggal kembali bersama neneknya ketika telah sembuh secara fisik dan mental.
Baca Juga : Gegara Cinta Segitiga, Wanita Tega Tikam Siswi SMK