Marah Gegara Ditegur, Sopir Bacok Satpam di Lampung Tengah
Seorang sopir pick up membacok satpam di PT Sinar Laut, Lampung Tengah, setelah dilarang masuk.
BaperaNews - Tidak terima ditegur, seorang sopir bacok satpam di Lampung Tengah. Satpam PT Sinar Laut bernama Solihin (46) dibacok oleh sopir pikap berinisial HS (44).
Pelaku tersinggung karena ditegur dilarang masuk ke perusahaan ketika pelaku hendak mengambil onggok atau limbah padat argo industri di perusahaan tempat korban bekerja.
Pelaku pembacokan HS ialah warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Pelaku telah ditangkap oleh aparat Polsek Terusan Nunyai pada hari Rabu (9/8). Peristiwa pembacokan terjadi di kawasan atau di dalam perusahaan PT Sinar Laut pada hari Sabtu (5/8) pukul 09.30 WIB.
Saat itu, pelaku dan rekannya hendak mengambil onggok namun dihadang oleh korban karena sedang berlangsung pemuatan onggok oleh truk lain dan terjadi antrean panjang. Pelaku diminta kembali lagi di sore hari.
Pelaku tidak terima ditegur, ia salah paham. Pelaku pergi dari area perusahaan dan kembali lagi dengan membawa sebilah laduk. Pelaku mencari korban. Korban yang berlari karena takut dikejar dan ditusuk pelaku sambil berbuat penganiayaan.
Baca Juga : Pulang Karaoke, Wanita di Konawe Dibacok Mantan Suami
“Sopir bacok satpam dimulai ketika pelaku hendak mengambil onggok pakai pikap. Saat itu dihadang korban karena jatah onggok yang ada untuk kendaraan besar dan sudah banyak yang antri sehingga pelaku diminta kembali lagi di sore harinya” kata Kapolsek Terusan Nunyai Lampung Tengah AKBP Tarmuji hari Kamis (10/8).
“Ketika korban sedang berjaga di pos. Tiba-tiba pelaku masuk sambil membawa laduk. Pelaku masuk mencari korban dan sudah berniat berbuat pembacokan. Korban melarikan diri karena tahu pelaku membawa senjata tajam namun dikejar pelaku hingga jatuh. Korban dibacok pelaku dan dianiaya oleh pelaku. Korban masih terluka masih dibacok dan dianiaya” bebernya.
Saksi mata yang melihat kejadian sopir bacok satpam langsung melerai. Pelaku kabur meninggalkan korban yang telah bersimbah darah. Saksi membawa korban ke rumah sakit dan lapor peristiwa ini ke kepolisian.
“Pelaku sopir bacok satpam telah diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku dan barang bukti senjata tajam jenis laduk dan rekaman CCTV serta seragam yang dipakai korban ketika kejadian telah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun” pungkas Tarmuji.
Baca Juga : Tak Terima Ditegur Usai Goda Perempuan, Anggota Ormas Ciputat Dibacok