Lord Adi Kembalikan Uang Pemberian Indra Kenz Senilai Rp 50 Juta Atas Inisiatifnya Sendiri
Usai kasusnya mencuat banyak orang yang ikut terseret salah satunya Lord Adi yang ternyata sempat menerima uang dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz dan memutuskan untuk mengembalikannya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
BaperaNews - Suhaidi Jamaan atau yang lebih dikenal dengan nama Lord Adi ternyata sempat menerima uang dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz. Uang yang diberikan oleh Indra Kenz untuk Lord Adi diketahui sudah dikembalikan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Lord Adi sempat dikirimkan uang senilai Rp 50 juta oleh Indra Kenz saat Indra berulanf tahun. Lord Adi pun membalikkan uang tersebut kepada polisi atas inisiatifnya sendiri.
"Disampaikan, Kamis, 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri, Saudara S (Suhaidi) alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp 50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari Saudara IK saat yang bersangkutan berulang tahun," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Setelah insiatif mengembalikan uang dari Indra Kenz, Lord Adi pun dimintai keterangan oleh polisi. Gatot menyampaikan bahwa uang Rp 50 juta tersebut menjadi barang bukti atau sitaan terhadap kasus Indra Kenz.
"Selanjutnya penyidik melakukan pengambilan berita acara dan penyitaan terhadap barang bukti uang tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Dampak Perang Rusia Ukraina Ke Industri Teknologi Global
Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sudah mewanti-wanti para penerima aliran dana dari Indra Kenz. Ia meminta agar para penerima uang dari Indra Kenz segera melapor ke polisi.
"Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentu tidak bisa menyelesaikan masalah, saya rasa dengan pengembalian dana yang mereka terima kemudian kita lihat, apakah yang bersangkutan mau jadi kolaborator untuk mengembangkan (penyidikan) perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," ujar Agus.
Agus menyebutkan bahwa bisa saja penerima uang dari Indra Kenz itu tahu, namun bisa juga tidak tahu bahwa uang tersebut berasal dari kegiatan yang melanggar hukum binary option Binomo. Bahkan, bila penerima duit tahu tapi ingin menjadi Justice Collaborator, polisi akan mempertimbangkan niat baik dari penerima uang Indra Kenz.
"Terkait siapa pun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan, intinya tergantung pada proses pemeriksaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," jelas Agus.
Baca Juga: Ekonomi Korea Utara Ambruk Hingga Inggris Nilai Rusia Persulit Indonesia Di G20