Lakukan KDRT, Lesti Kejora Dicekik Hingga Dibanting Rizky Billar

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar yakni mencekik dan membanting tubuh Lesti Kejora ke lantai usai ketahuan selingkuh.

Lakukan KDRT, Lesti Kejora Dicekik Hingga Dibanting Rizky Billar
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar yakni mencekik dan membanting tubuh Lesti Kejora ke lantai usai ketahuan selingkuh. Gambar : Instagram.com/@lestykejora

BaperaNews - Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Polisi mendalami laporan yang disampaikan dan mengungkap perlakuan yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.

KDRT yang ditimpa Lesti diketahui karena Rizky Billar ketahuan selingkuh dan emosi ketika Lesti minta dipulangkan kerumah orang tuanya, ia kemudian melakukan aksi kekerasan pada malam tersebut.

"Berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban" Isi laporan tersebut.

Kombes Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menerangkan bila kejadian KDRT tersebut dilakukan pada Rabu (28/9), peristiwa kekerasan tersebut terjadi 2 kali pada pukul 01.51 WIB dan 09.47 WIB.

"Terlapor (Rizky Billar) ketahuan berselingkuh di belakang korban, korban meminta dipulangkan kerumah orang tuanya, terlapor emosi dan mendorong korban dan membanting korban ke kasur" ungkap Zulpan menerangkan.

Baca Juga : Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Terkait Dugaan KDRT

Dalam surat laporan yang di terima polisi, disebutkan Billar mendorong Lesti, kemudian Lesti dibanting dan dicekik. "Sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," demikian laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut terulang kembali pada pagi hari sekitar pukul 09.47 WIB, Rizky Billar menarik lesti Kejora ke kamar mandi dan tubuh Lesti Kejora dibanting ke lantai.

"Terlapor berusaha menarik tangan korban (Lesti Kejora) ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," jelas Zulpan.

Lesti Kejora kemudian membuat laporan polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ke Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan tes visum sebagai bukti kuat dalam pelaporan yang diberikan ke pihak penyidik.

Saat ini Rizky Billar terancam pidana dengan pasal Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Polisi masih mendalami kasus ini dan saat ini kasus dugaan KDRT tersebut masih dalam proses penyidikan, kita harapkan jalan keluar yang terbaik dari akhir kasus ini.

Baca Juga : Viral Video Keributan Lesti Kejora Dan Rizky Billar Di Rumah, Ada Teriakan Kasar