Kronologi Pimpinan Ponpes Di Subang Perkosa Santriwati Hingga 10 Kali
Pimpinan Ponpes di Subang perkosa Santriwati hingga 10 kali, diketahui perbuatan bejat pelaku ini dilakukan di lingkungan sekolah.
BaperaNews - Seorang Pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) yang berlokasi di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, diketahui telah memperkosa salah seorang murid perempuannya yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu terbongkar setalah sang ibu korban menemukan curhatan sang anak di enam lembar kertas.
Dalam lembaran kertas tersebut, korban menuliskan permintaan maafnya kepada kedua orang tuanya karena merasa dirinya sudah tidak suci lagi.
"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi, Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," kata Sumarni.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menyampaikan bahwa pelaku berinisial DAN berusi 45 tahun yang juga bekerja sebagai staf di Kementerian Agama Kabupaten Subang.
"Pelaku (Pimpinan Ponpes) kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ucap Sumarni.
Pelaku ditangkap atas laporan dari orangtua korban pada 23 Mei 2022, kemudian polisi menangkpanya pada 10 Juni 2022. Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 10 kali selama satu tahun terakhir.
Sumarni menjelaskan kronologi terkait kejadian pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya tersebut. Saat melakukan tindakan tersebut, pelaku berkata kepada korban untuk menganggap hal tersebut sebagai proses belajar.
Baca Juga : Viral! Anak SMP Ngamuk Minta Dibelikan Motor Aerox Hingga Suruh Orang Tua Jual Rumah
"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," jelas Sumarni.
“Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021,” sambungnya
Sumarni menyampaikan perbuatan bejat pelaku ini dilakukan di lingkungan sekolah. Dari penangkapan pelaku, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam, pakaian, dan beberapa lembar kertas berisi curhatan sang korban.
Atas aksi bejatnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kejadian pemerkosaan yang dilakukan Pimpinan Ponpes kepada santriwati ini begitu membuat hati terenyuh, tempat yang semestinya menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak, ternyata dikotori oleh oknum didalamnya.