Krisdayanti Kembali ke Nama Asli Kris Dayanti, Ada Masalah Apa?

Krisdayanti memutuskan untuk menggunakan nama asli Kris Dayanti sebagai bentuk penghargaan untuk ayahnya yang telah meninggal.

Krisdayanti Kembali ke Nama Asli Kris Dayanti, Ada Masalah Apa?
Krisdayanti Kembali ke Nama Asli Kris Dayanti, Ada Masalah Apa? Gambar : Instagram @krisdayantilemos

BaperaNews - Penyanyi Krisdayanti memutuskan untuk ganti nama sesuai yang ada pada akta kelahirannya yakni Kris Dayanti. Hal ini ia sampaikan di acara perilisan lagu Mencintaimu yang pernah dirilis tahun 2000 lalu. Beda kedua nama tersebut hanyalah pada spasinya, namanya berubah sejak ia tergabung dengan label rekaman.

“Nama saya aslinya kalau sesuai akta itu Kris Dayanti, cuma karena saat itu bekerjasama dengan label rekaman Indonesia, mereka punya labeling dan ikon buat lebih memudahkan diingat, jadilah pakai nama Krisdayanti” terang Kris Dayanti.

Nama tersebut pun berubah pada tahun 2021 meski hanya di spasinya, tidak lama setelah ibu, ayah Kris Dayanti meninggal dunia, saat itu Kris Dayanti membuka kembali berkas lama tentan identitas dirinya. “Saya buka berkas lama, akhirnya saya tahu nama asli saya Kris Dayanti” imbuhnya.

Nama Kris Dayanti itulah yang ada di kartu identitas resminya, sedangkan nama Krisdayanti hanya nama panggungnya. Kini Kris Dayanti ingin namanya sama di semua bidang, baik itu identitas asli di akta, nama panggung, hingga namanya di DPR ialah Kris Dayanti. Diketahui saat ini ia menjadi salah satu anggota DPR. 

Baca Juga : Waduh! Ada 25 Artis Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun

Penyanyi senior ini ingin memakai nama asli yang diberikan orang tua sebagai bentuk penghargaan kepada ayahnya yang telah meninggal dunia. “Sejak ayah saya meninggal dunia kemarin saya napak tilas dan akhirnya memutuskan memakai nama lama saya, Kris Dayanti” pungkasnya.

Pergantian Nama Tidak Masalah di DPR

Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut tidak ada masalah dengan pergantian nama Kris Dayanti ini. Proses bisa dilakukan dengan mudah dengan menyerahkan dokumen permohonan dan dokumen pendukung ke Sekretariat Negara.

“Perubahan nama itu pada prinsipnya karena proses administrasi nama anggota yang dilakukan kesekjenan merujuk pada Keppres masing-masing anggota dari data peserta Pemilu oleh KPU” kata Indra.

“Proses akan dilakukan jika sudah ada surat permohonan dilengkapi dengan akta kelahiran, KTP, KK, dan dokumen lainnya sebagai pendukung. Tapi kalau ini kan sebutan atau panggilan Krisdayanti dan Kris Dayanti, tidak merubah apapun, jadi tidak masalah” jelas Indra.

Maka karena KTP dan akta kelahiran Kris Dayanti memang nama Kris Dayanti, bukan Krisdayanti, maka hal ini tidak jadi masalah sebab di DPR yang dipakai ialah nama asli di dokumen kependudukan tersebut, bukan nama panggilan atau nama panggung. 

Baca Juga : Melly Goeslaw Cuma Bisa Makan Satu Sendok Nasi Usai Operasi Bariatrik