KPU Paluta Jadwal Dan Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Berikut jadwal dan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Tahun 2024 di Kantor KPU Paluta.

KPU Paluta Jadwal Dan Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024
KPU Paluta Jadwal Dan Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024. Gambar : Istimewa

BaperaNews, Paluta - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap yang diwakili Anggota KPU Paluta Devisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas Parulian Siregar menyampaikan jadwal dan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara Tahun 2024 di Kantor KPU Paluta Ps. Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara, Jum’at, (13/9/2024).

Jadwal dan tahapan pembentukan KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 antara lain: 

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS 17-21 September 2024, Penerimaan Pendaftaran calon KPPS 17-28 September 2024, Penelitian administrasi calon anggota KPPS 18-29 September 2024, Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 30 September-2 Oktober  2024,Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 30 September – 5 Oktober 2024, Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5-7 Oktober 2024, Penetapan anggota KPPS 7 Oktober- 7 November 2024,  dan Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.

Syarat - Syarat Untuk Menjadi Anggota KPPS.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, berikut syarat-syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.Surat Pernyataan bermaterai.
  • Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Daftar Riwayat Hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto Berwarna 4x6.

Parulian jelaskan, bahwa masa kerja KPPS 7 November – 9 Desember 2024, sumber keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Dengan jumlah 571 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan setiap TPS 7 orang KPPS.

Beliau juga sampaikan bahwa KPU mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendaftarkan diri sebagai KPPS. 

"Sebagai wujud peran nyata dalam membangun NKRI dalam rangka suksesnya Pilkada. Rakyat memilih rakyat menentuka Pilkada serentak 27 November 2024", pungkasnya. (Haryan Harahap).