KPU Batalkan Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

KPU buat kebijakan baru tentang menghapus laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024.

KPU Batalkan Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024
KPU Batalkan Wajib Lapor Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024. Gambar : Kompas.com/Dok. Vitorio Mantalean

BaperaNews - KPU (Komisi Pemilihan Umum) menghapus kebijakan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilu 2024. Pada Peraturan KPU Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye, dijelaskan LPSDK ialah Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

“Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang disingkat menjadi LPSDK ialah laporan yang membuat data sumbangan yang diberikan pihak lain” bunyi Pasal 1 PKPU 18/2023 yang telah ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada 1 September 2023.

KPU mengatur pada Pemilu tahap sebelumnya bahwa dana kampanye meliputi pembukuan dana, pelaporan, dana, dan audit laporan dananya. Khusus dalam hal pelaporan, peserta Pemilu wajib laporkan LPSDK, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Komisioner KPU Idham Dholik menambahkan, menurut PKPU Pasal 22 Nomor 18/2023, kebijakan baru ini berlaku untuk semua peserta Pemilu 2024 dan LPSDK tidak jadi dihapuskan karena desakan dari publik.

“Ini membuktikan kalau KPU dalam proses legal drafting memakai pendekatan deleberatif” ujar Idham hari Senin (11/9). 

Baca Juga : Draf PKPU: Menteri Jadi Capres Bisa Cuti Hampir Setahun

Sebelumnya sempat diberitakan LPSDK akan dihapus karena tidak tercantum secara eksplisit di UU Pemilu dan karena singkatnya masa Pemilu 2024 yang hanya 75 hari. Namun kemudian Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mempertanyakannya sebab kebijakan LPSDK sudah ada sejak Pemilu 2014.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagia menyebut LPSDK ini bisa membantu mengawasi aliran dana di masa kampanye dan berlaku untuk semua Pemilu termasuk pemilihan Kepala Daerah serta selama ini tidak ada keluhan dari peserta Pemilu.

“Saya kira partai politik ada kemampuan untuk hal ini, seharusnya bisa ya, tidak membebani partai kok” kata Rahmat pada 23 Juni 2023.

Menurut Rahmat Bawaslu bisa membandingkan laporan dana awal dan dana penerimaan serta pengeluaran kampanye untuk melacak aliran danya.

Beberapa koalisi sipil masyarakat seperti ELSAM, ICW, TII, dan lainnya telah mengajukan permintaan kepada Bawaslu agar mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk menjaga kelangsungan LPSDK, dengan tujuan memastikan dana kampanye diperoleh sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan Pemilu 2024 yang transparan dan bebas dari pelanggaran. Akhirnya, KPU menerima usulan tersebut dan memutuskan untuk mempertahankan LPSDK selama periode Pemilu 2024.

Baca Juga : Polri Buat Satgas Anti Money Politics untuk Amankan Pemilu 2024