Kini Gunakan Air Tanah dari Sumur Wajib Lapor ke Kementerian ESDM!
Pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan baru yang mengharuskan izin resmi untuk pengambilan air tanah dari sumur bor. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Dalam upaya untuk mengendalikan dan mengatur pengambilan air tanah dari sumur bor atau gali, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru yang mengharuskan masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial untuk memperoleh izin resmi.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, yang mengatur tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Peraturan ini diarahkan untuk memastikan bahwa penggunaan air tanah di Indonesia dilakukan dengan benar, berkelanjutan, dan dalam rangka menjaga konservasi air tanah. Penekanan pada perlindungan sumber daya air tanah ini menjadi kunci dalam menghadapi tantangan keberlanjutan yang semakin mendesak.
Bagaimana Cara Mengajukan Izin?
Bagi mereka yang ingin menggunakan air tanah dari sumur bor atau gali, pengajuan izin merupakan tahap yang harus dilalui.
Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dapat diajukan oleh berbagai pihak, termasuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, dan lembaga sosial. Proses pengajuan izin ini harus dilakukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Baca Juga : Sungai Amazon Kering, Warga Kekurangan Air Bersih
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini, termasuk:
- Identitas Pemohon: Pemohon wajib mengisi formulir permohonan yang mencakup informasi mengenai identitas pemohon.
- Lokasi Pengeboran/Galian: Alamat lokasi pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, beserta koordinat rencana titik pengeboran atau penggalian.
- Jangka Waktu Penggunaan: Pemohon perlu menyatakan jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan.
- Keterangan Sumur Bor/Galian: Informasi mengenai jumlah sumur bor atau galian yang digunakan.
Pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa. Selain itu, izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan juga diperlukan dalam pengajuan izin.
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa tanah yang akan digunakan tidak sedang dalam proses sengketa juga merupakan salah satu dokumen yang diperlukan. Selain itu, pemohon harus menyerahkan bukti kesanggupan untuk membuat sumur resapan/imbuhan.
Sebagai bagian dari permohonan, pemohon perlu menyertakan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan meter kubik per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/galian.
Masa Berlaku Izin
Setelah permohonan izin diajukan, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi.
Jika izin disetujui, pemegang izin akan diwajibkan untuk memasang meter air pada pipa keluar (outlet) sumur bor/galian, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman Badan Geologi, dan memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan.
Masa berlaku izin akan bervariasi sesuai dengan penggunaan air tanah tersebut. Jika air tanah digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, izin akan tetap berlaku selama masih digunakan untuk tujuan tersebut.
Begitu juga untuk air tanah yang digunakan dalam pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, izinnya akan berlaku selama masih dibutuhkan.
Sedangkan untuk penggunaan air tanah dalam kegiatan selain dari kategori-kategori tersebut, masa berlaku izin diberikan paling lama 7 tahun. Jika diperlukan, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan.
Baca Juga : Waduh! Kini Waktu Tunggu LRT Jabodebek Jadi 1 Jam