Keji! Guru Madrasah di Wonogiri Diduga Telah Cabuli Siswinya Sejak 2001

Seorang kepala sekolah dan guru madrasah di sebuah sekolah Islam di Kecamatan Baturetno, Wonogiri telah melakukan pencabulan kepada 12 siswanya sejak tahun 2021. Simak selengkapnya!

Keji! Guru Madrasah di Wonogiri Diduga Telah Cabuli Siswinya Sejak 2001
Keji! Guru Madrasah di Wonogiri Diduga Telah Cabuli Siswinya Sejak 2001. Gambar : Freepik

BaperaNewsBetapa bejat kelakuan M (47) dan Y (51) seorang kepala sekolah dan guru madrasah di sebuah sekolah Islam di Kecamatan Baturetno, Wonogiri. M telah melakukan pencabulan kepada 12 siswanya sejak tahun 2021. M dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan di Mapolres Wonogiri.

M mengakui perbuatan pencabulan kepada siswinya yang ia lakukan sejak awal 2023 sampai ia tertangkap, sedangkan Y sudah melakukannya sejak lama dari tahun 2021. Masing-masing tersangka mencabuli 6 siswi sehingga total korban ada 12 siswi.

Kasus guru madrasah di Wonogiri cabuli siswi terungkap ketika salah satu orang tua korban melapor ke polisi. Pihak kepolisian kemudian menyelidiki dan mencari keterangan dari pihak terkait. Salah seorang korban mengadu pada orang tuanya pada 25 Mei 2023. Setelah ditelusuri, ternyata ada 4 korban lainnya dan korban lapor ke Kepala Desa. Camat dan Dinas terkait kemudian melaporkan pada polisi.

“Saat ini keduanya sudah di sel Mapolres, sudah mengakui perbuatannya. Setelah penyelidikan, kasus guru madrasah cabuli siswi dinaikkan ke penyidikan pada hari Rabu (31/5), kita lakukan pemeriksaan intensif pada kedua pelaku dan berakhir penahanan. Kami masih lakukan penyelidikan terkait motif, modus, dan perilaku dari kedua pelaku ini“ tutur Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad. 

Baca Juga : Tolak Diajak Menikah, Pemandu Karaoke di Jateng Tewas Dianiaya Kekasih

Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP

Tiap Korban Dicabuli dengan Modus Berbeda

Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri untuk penerapan hukuman maksimal bagi keduanya. Kedua pelaku berbuat cabul pada siswi dengan modus berbeda-beda.

“Kedua pelaku mencabuli korban dengan modus mengajari ketika jam pelajaran berlangsung, mereka mendekati para korban kemudian melakukan tindakan cabul dengan meraba kemaluan korban” sambung Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi.

Usia korban berkisar 8-12 tahun. Kasus guru madrasah di Wonogiri cabuli siswi baru terkuak pada 25 Mei 2023 lalu. Polisi belum bisa meminta keterangan korban secara maksimal karena saat ini sedang ada tes semester akhir.

“Anak-anak minta waktu agar bisa fokus tes terlebih dahulu, setelah tes baru dilakukan pemeriksaan, kami menunggu kesiapan korban. Yang 6 orang korbannya M sudah naik penyidikan, untuk 6 orang korban Y masih proses penyelidikan” pungkas Untung.

Baca Juga : Pimpinan Ponpes di Sumbawa Cabuli 29 Santriwati, Diancam Tak Bisa Ikut Ujian