Kasus Penelantaran Anak Bambang Pamungkas Masuk Penyidikan
Polisi menemukan unsur pidana dan menaikan status ke penyidikan terkait Kasus penelantaran anak yang dilakukan mantan pesepakbola nasional, Bambang Pamungkas!
BaperaNews - Kasus penelantaran anak yang dilakukan mantan pesepakbola nasional, Bambang Pamungkas kini naik ke penyidikan, yang artinya polisi sudah menemukan unsur pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyatakan untuk saat ini, Bambang Pamungkas masih berstatus saksi dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan. “Nanti akan diagendakan pemeriksaan dengan penyidik, berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan, sementara Bambang statusnya masih saksi terlapor” ujarnya Kamis 17 Maret 2022.
Zulpan menjelaskan, Bambang Pamungkas sudah diperiksa sejak 6 Maret 2022, awalnya mantan istri Bambang, Amalia Fujiwati mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jaksel terkait kasus status dan hak anaknya, dan menyebut Bambang telah menelantarkan anaknya. Amalia berpatok pada Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Sekarang putusan pengadilan agama sudah menyatakan bahwa anak itu adalah anak kandung Bambang Pamungkas, dan ini menambah data penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak, kalau bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan” lanjut Zulpan.
Dalam kasus itu, anak yang menjadi korban, Jane Abell juga dimintai keterangan penyidik. Dalam pemeriksaan, Jane menerangkan bahwa Bambang tidak menafkahi ia, adiknya, dan juga ibunya yang merupakan mantan istri Bambang, bahkan Bambang Pamungkas tak lagi berkomunikasi dengan anak-anaknya.
Baca Juga: Usai Dibooking, Residivis Di Bali Bobol Kartu Kredit Bule AS
“Tidak menafkahi, tidak memberi kasih sayang, dan juga tidak berikan berbagai hak yang seharusnya kami dapatkan, sudah berhenti, komunikasi seperti telepon dan video call juga berhenti” ujar Jane.
Jane mengaku dulunya memang pernah mendapatkan uang dari ayahnya Rp 2 juta per bulan, namun sudah berhenti sejak Maret 2021. “Aku dapat Rp 2 juta per bulan itu sudah untuk sekolah, transport, kos, lain-lainnya, yang Maret 2021 udah enggak kasih lagi” bebernya.
Amalia sendiri mengaku melaporkan Bambang Pamungkas karena Bambang tidak bisa menyelesaikan secara kekeluargaan, tidak memiliki itikad baik, dan sudah tidak memenuhi kewajiban memberi nafkah pada anak-anaknya dimana seharusnya itu adalah kewajiban seorang ayah kepada anak-anaknya.
Pihak Bambang Pamungkas hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun ataupun menyatakan pembelaan atas kasus yang dialaminya, polisi mengungkap akan terus menyelidiki dimana dar keterangan saksi ditemukan ada tindak pidana berupa penelantaran anak tersebut.
Baca Juga: Rizky Febian Dicecar Polisi 19 Pertanyaan Soal Quotex Dan Doni Salmanan