Karena Sakit Hati, Wanita Ini Teror Mantan Pakai 400 Orderan Fiktif
Seorang wanita berinisial NM (22) asal Semarang, Jawa Tengah, nekat melakukan tindakan yang mencoreng ketenangannya dan menimbulkan kehebohan di lingkungannya. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Seorang wanita berinisial NM (22) asal Semarang, Jawa Tengah, nekat melakukan tindakan yang mencoreng ketenangannya dan menimbulkan kehebohan di lingkungannya. Dengan motif sakit hati karena pernikahan dibatalkan sepihak, NM memilih untuk mengambil jalur yang tidak lazim dalam mengekspresikan emosinya terhadap mantan kekasihnya berinisial S.
Melalui aksi teror yang tak terduga, NM melakukan hingga 400 orderan fiktif yang ditujukan kepada S dan keluarganya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Jawa Tengah.
Tindakan NM mencakup berbagai jenis orderan, mulai dari perabot rumah tangga, makanan, hingga jasa angkutan, yang dipesan atas nama S dan keluarganya. Orderan fiktif ini mulai diterima oleh rumah S sejak 4 September 2023, datang dari nomor pemesan yang tak dikenal.
Bahkan, dalam satu hari saja, ada hingga 28 mobil rental yang datang ke rumah mereka karena dipesan atas nama S, ayahnya, dan ibunya. Kejadian ini membuat jalanan di sekitar kediaman mereka tak mampu menampung jumlah mobil yang datang.
Keteguhan hati NM dalam menjalankan aksinya terhenti saat Satreskrim Polres Kendal berhasil mengamankannya di Semarang pada 10 Januari 2024.
Dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, NM mengungkapkan bahwa tindakannya itu dilakukan sebagai bentuk dendam terhadap S, yang sudah mengambil keperawanannya dan memaksanya melakukan hal-hal yang tidak diinginkan saat masih menjalin hubungan.
Baca Juga: Viral! Wanita di Bogor Diteror Orderan Online Makanan Fiktif
"Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit," ujar NM, menggambarkan betapa keji perlakuan yang dia terima dari mantan kekasihnya.
Terkait kronologi aksi teror orderan fiktif yang dilakukannya, NM pertama kali melakukan orderan fiktif ke kediaman S sejak 4 September 2023 pukul 12.45 WIB. Dengan menggunakan fotokopi KTP korban, NM berhasil mengirim 400 orderan fiktif ke kediaman S, menimbulkan keonaran dan kebingungan di sekitar lingkungan tempat tinggal mantan kekasihnya.
Walau mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya, NM harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menegaskan bahwa NM terancam hukuman 12 tahun penjara atas tindakannya tersebut.
Kisah tragis ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa ekspresi emosi yang tidak terkendali dapat berdampak serius tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain di sekitar kita. Sangat penting untuk menemukan cara yang sehat dan konstruktif dalam menangani konflik dan emosi negatif, sehingga tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Teror Pocong Mini Hantui Warga Pasuruan, Warga: Sudah 10 Hari!