Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar
Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait kasus Investasi Bodong lewat aplikasi Binomo.
BaperaNews - Indra Kenz alias Indra kesuma dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar terkait kasus Investasi Bodong lewat aplikasi Binomo, tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (5/10) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam tuntutan tersebut, Indra Kenz dituntut pasal berlapis diantaranya penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyebaran berita bohong lewat media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen. Kemudian Indra Kenz juga diyakini mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.
"Terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu (5/10).
Dengan tuntutan tersebut, Indra Kenz terancam hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 10 Miliar.
Baca Juga : Trauma! Lesti Kejora Tak Ingin Satu Rumah Lagi Dengan Rizky Billar
Hal yang memberatkan tuntutan Indra Kenz, karena telah membuat kerugian masyarakat dengan jumlah tercatat 144 orang dengan nilai Rp 83 Miliar.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa karena telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 orang dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfaatkan teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ungkap Jaksa.
Terhitung Ada Beberapa Pasal yang Dituntut Jaksa Kepada Indra Kenz:
Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Indra Kenz terlibat mempromosikan aplikasi Binomo yang diketahui merupakan investasi bodong.
Hingga kini diketahi total Aset Indra Kenz yang disita mencapai Rp 67 Miliar, yakni terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000. 2 kendaraan senilai Rp 3.800.000.000 yakni mobil bermerek Tesla dan Ferrari California.
Tak hanya itu, Indra Kenz memiliki 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000 dan penyitaan uang sejumlah Rp 5.196.043.715.
Baca Juga : Baim Wong Dan Paula Dilaporkan Ke Polisi Meski Sudah Minta Maaf