Hakim Loloskan Menag Yaqut Cholil dari Gugatan soal Toa Masjid
Kontroversi penggunaan toa masjid yang pernah dibahas oleh Menag Yaqut akhirnya mereda setelah PN Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Alamsyah Hanafiah.
BaperaNews - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Alamsyah Hanafiah yang membuat gugatan kepada Menteri Agama Yaqut Cholil soal Toa masjid. PN Jakpus menilai perumpamaan yang disampaikan Yaqut (kata anjing menggonggong) memberi pemahaman plural kepada masyarakat.
Dalam kasus gugatan toa masjid tersebut, Yaqut diminta diberi hukuman memberi makan anak yatim piatu 1.000 orang atau setara dengan uang Rp 100 juta, namun semua gugatan ditolak PN Jakpus.
“PN Jakpus Menolak gugatan toa masjid untuk seluruhnya” bunyi putusan PN Jakpus yang dirilis hari Selasa (2/5). Ketua majelis putusan tersebut ialah Fahzal Hendri dan anggota Panji Surono serta Toni Irfan. Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut.
Pertimbangan Hakim
“Menimbang bahwa berdasarkan surat bukti tergugat menegaskan bahwa Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, namun hanya mencontohkan betapa pentingnya pengaturan kebisingan dari pengeras suara”.
Baca Juga : Roy Suryo, Polisi Bilang Yaqut Tak Menista Agama Soal Adzan Dan Anjing
“Dan lebih lanjut tentang SE Menag 5/202 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla dalam kunjungan kerja ke Pekanbaru, Menag Yaqut menjelaskan bahwa di tengah kehidupan masyarakat yang plural, diperlukan toleransi dan aturan untuk menjadi pedoman bersama agar tercipta kehidupan yang harmonis antar kelompok dan hubungan terawat dengan baik termasuk tentang kebijakan moral suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman”.
“Menag Yaqut Cholil memberi contoh kehidupan minoritas di kawasan tertentu dimana banyak yang memelihara anjing, tentu akan ada yang terganggu bagi yang tidak memeliharanya. Jadi Menag Yaqut Cholil mencontohkan adanya suara keras terlebih yang muncul bersamaan justru membuat kebisingan, sebab itu dibuat pedoman pengeras suara. Menag Yaqut tidak melarang penggunaan pengeras suara di adzan karena bagian dari syiar”
“Tidak ditemukan korelasi langsung antara suara azan dan suara anjing dalam perkataan Menag Yaqut Cholil, Yaqut hanya ingin menjelaskan ini adalah aturan tentang tingkat kebisingan yang boleh keluar dalam azan yakni 100 desibel. Menaq Yaqut adalah seorang muslim dari keluarga ulama sehingga tidak mungkin merendahkan agama yang dianutnya. Menaq Yaqut bertanggung jawab mengatur kehidupan semua umat beragama”.
Kalimat Yaqut yang Dipermasalahkan
“Misalnya di daerah mayoritas muslim hampir 100 - 200 meter ada mushola yang semua menyalakan toanya itu kayak bukan syiar tapi mengganggu sekitarnya. Misalnya kita hidup di satu kompleks yang mempunyai anjing kiri kanan depan belakang semua menggonggong di waktu bersamaan kita ini terganggu enggak? Artinya suara harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Monggo pakai speaker di mushalla di masjid, pakai untuk syiar jangan sampai mengganggu mereka yang beda keyakinan dengan kita” bunyi cuplikan kalimat Yaqut tentang aturan pengeras suara toa di masjid dan mushalla yang sempat jadi kontroversi dan bahan kasus gugatan toa masjid.
Baca Juga : Lucky Hakim Resmi Mundur Dari Wakil Bupati Indramayu