Kasus Korupsi ASABRI, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp12,6 Trilliun

Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa hukum dan dikenakan denda sebesar Rp 12,6 Trilliun dikarenakan kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) sebesar total Rp 22,7 trilliun

Kasus Korupsi ASABRI, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati dan Denda Rp12,6 Trilliun
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Gambar : ANTARA FOTO/ Dok. M RISYAL HIDAYAT

BaperaNews - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Heru dinilai terbukti korupsi sebesar Rp22,7 triliun bersama dengan mantan Direktur Utama ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja serta beberapa pihak lainnya sehingga merugikan negara.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12) malam.

Jaksa menyampaikan bahwa Heru sudah memperkaya diri dengan pengelolaan saham PT ASABRI. Selain heru, dua mantan Dirut ASABRI juga ikut diperkaya oleh Hru. Jaksa menilai tindakan heru sudah mencederai keadilan masyarakat.

"Terdakwa mendapat keuntungan yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar jaksa

Dalam kasus ini, Heru disebut menerima uang sekitar Rp12,6 triliun, dan Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar dan Adam Rahmat Damiri sebesar Rp17,8 miliar.

"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," ujarnya.

Jaksa juga meyakini Heru melakukan pencucian uang (TPPU). Heru mendapatkan keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sebanyak Rp12,6 triliun, keuntungan tersebut disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

Jaksa juga menuntut Heru untuk membalikkan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. Jika Heru tidak dapat mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun setelah 1 bulan pembacaan putusan yang berkekuatan dengan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," ujar jaksa.

Dalam kasus ini, terdapat 8 orang terdakwa yang disebut merugikan negara hingga Rp22,7 triliun mereka adalah mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.