Fahd A Rafiq: Indonesia Fokus Lindungi Kelompok Rentan Adalah Rencana Terdekat Program Imunisasi COVID-19 Terkini

Ketua Umum DPP Bapera Fahd A Rafiq menyatakan rencana terdekat atas dampak COVID-19 adalah imunisasi Covid-19. Simak selengkapnya!

Fahd A Rafiq: Indonesia Fokus Lindungi Kelompok Rentan Adalah Rencana Terdekat Program Imunisasi COVID-19 Terkini
Fahd A Rafiq: Indonesia Fokus Lindungi Kelompok Rentan Adalah Rencana Terdekat Program Imunisasi COVID-19 Terkini. Gambar: Fahd A Rafiq. Doc: Istimewa

Bapera News - Dengan semakin terkendalinya pandemi COVID-19, Indonesia memusatkan upaya perlindungan melalui vaksinasi kepada kelompok rentan yang masih rentan terhadap risiko fatalitas dan kematian akibat virus ini.

Langkah ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Imunisasi COVID-19 kini menjadi bagian dari program imunisasi rutin yang efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Ketua Umum DPP Bapera Fahd El Fouz A Rafiq menyatakan bahwa kelompok rentan ini memang menjadi kelompok yang paling berbahaya atas dampak COVID-19.

"Keputusan pemerintah untuk memprioritaskan kelompok rentan dalam program imunisasi COVID-19 adalah langkah yang sangat bijaksana. Saya mendukung penuh upaya ini dan akan berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mendukung pelaksanaannya di tingkat masyarakat." Ujar Fahd A Rafiq, Jumat (5/1).

Baca Juga : Fahd A Rafiq Bangga Atas Keberhasilan Indonesia Menjaga Stabilitas Inflasi, Capaian Terbaik Sejak 2000

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Maxi Rein Rondonuwu, ada dua kelompok yang menjadi sasaran utama imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan vaksin secara gratis.

Kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19, sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin.

Kedua kelompok tersebut secara khusus ditujukan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Namun, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi pilihan mandiri, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan. Imunisasi pilihan dapat diperoleh di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.

“Kita semua harus berkomitmen untuk mendukung program ini dan menyuarakannya di kalangan pelajar, agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya." Ujar Fahd A Rafiq, Jumat (5/1).

Menyikapi hal ini, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. Rizka Andalucia Apt, menekankan bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus sudah memiliki NIE dari BPOM dan diperoleh dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen.

Untuk memastikan pencatatan dan pelaporan yang akurat, pemberian imunisasi COVID-19, baik imunisasi program maupun pilihan, harus dilaksanakan melalui sistem terintegrasi dengan SatuSehat, sistem informasi kesehatan nasional.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam melindungi kelompok rentan dari dampak buruk COVID-19 serta memberikan opsi bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksin sesuai dengan kebutuhan dan kondisi kesehatan masing-masing.

Baca Juga : Fahd A Rafiq Ingatkan Pemuda Harus Membantu Mencegah Hoaks Penipuan Klaim Bantuan BBM dan BLT

Penulis : AG