Daftar 14 Pelanggaran Yang Ditindak Dalam Operasi Zebra Hingga 16 Oktober
Operasi Zebra digelar diseluruh Indonesia mulai Senin (3/10) hingga 16 Oktober 2022., berikut terdapat 14 pelanggaran yang bakal ditindak dalam Operasi Zebra.
BaperaNews - Pemerintah menggelar operasi zebra untuk menindak pelaku pelanggaran lalu lintas. Operasi zebra digelar serentak di seluruh Indonesia mulai dari Senin (3/10) hingga 16 Oktober 2022.
Penertiban operasi zebra selama 2 pekan ini menyasar para pengendara kendaraan bermotor dan pengemudi mobil, nantinya ada berbagai pelanggaran lalu lintas yang bakal ditindak dalam operasi zebra kali ini. Diantaranya terdapat 14 Pelanggaran yang bakal ditindak.
Berikut 14 Pelanggaran yang Bakal Ditindak dalam Operasi Zebra:
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Tidak menggunakan helm SNI.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
- Berkendara melebihi batas kecepatan.
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Berboncengan motor lebih dari satu orang.
- Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
- Sepeda motor dengan pelengkap dengan perlengkapan tidak standar.
- Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK.
- Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan.
- Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas atau rahasia.
Nah bagi para pelanggar ke-14 pelanggaran lalu lintas tersebut bakal ditindak oleh pihak kepolisian, peringatan hingga tilang bakal diberikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : Pengendara Motor 250 CC Ke Atas Akan Buat SIM CI - SIM CII, Ini Syaratnya!