Cinta Ditolak, Pria di Palembang Curi Hp Teman Wanitanya

Seorang pria asal Palembang nekat melakukan aksi tak terpuji yakni mencuri hp teman wanitanya usai kesal karena cintanya ditolak oleh wanita tersebut.

Cinta Ditolak, Pria di Palembang Curi Hp Teman Wanitanya
Cinta Ditolak, Pria di Palembang Curi Hp Teman Wanitanya. Gambar : Dok. Kumparan

BaperaNews - Seorang pria Palembang jadi pencuri HP teman wanitanya karena ditolak kencan. Pelaku ialah pria bernama Aldi Danendra (20) warga Desa Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sedangkan korbannya perempuan bernama Milza yang merupakan teman wanita pelaku.

Pelaku merasa tidak terima permintaan kencannya ditolak, ia kemudian membalas dendam dengan mencuri ponsel korban.

Peristiwa pria Palembang nekat jadi pencuri HP teman wanitanya karena ditolak kencan terjadi pada Rabu (26/8) pukul 21.00 WIB.

Awalnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di sebuah hotel kawasan Jalan Serumpun Bunga, Kabupaten Sukarami, Palembang.

“Pertemuan ini adalah pertemuan pertama kali pelaku dan korban. Sebelumya keduanya kenalan di media sosial Facebook dan sudah dekat selama setahun” ujar Kapolsek Sukarami Kompol Ikang Ade.

Ketika pertemuan pertama tersebut, pelaku langsung berani mengajak korban untuk tidur dan menginap bersama di hotel namun korban menolaknya. Hal ini membuat pelaku sakit hati karena ditolak kencan oleh korban.

Pria Palembang pencuri HP ini tidak terima ditolak, pelaku kemudian mencuri ponsel korban” lanjutnya.

Baca Juga : Remaja di Lombok Tewas Gegara Hp Meledak Saat Dicas

Aldi melakukan aksinya dengan cara mengajak MIlza meninggalkan hotel. Aldi berpura-pura meminjam ponsel Milza untuk menelepon temannya namun korban ditinggalkan begitu saja di jalan dan ponsel serta uang tunai korban dibawa kabur pelaku. Korban langsung membuat laporan ke Polsek Sukarami karena merasa tertipu.

“Ketika di jalan, pelaku berhenti dan meminta korban mengambil sandalnya yang jatuh. Korban menurutinya mengambilkan sandal pelaku. Saat itulah pelaku meninggalkan korban di jalan. Pelaku membawa ponsel korban dan uang tunai korban senilai Rp 500.000 yang disimpan di casing ponsel korban. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” pungkas Ikang.

Aksi pelaku terbilang nekat mengingat ia berani mengajak korban menginap dan tidur bersama di hotel pada pertemuan pertama mereka. Terlebih pelaku juga mencuri HP korban karena merasa sakit hati korban tidak mau menuruti kemauannya.

Beruntung korban segera membuat laporan polisi sehingga pelaku langsung dilacak dan ditemukan keberadaannya. Pelaku telah ditahan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencuri ponsel dan uang tunai milik korban.

Baca Juga : Menyedihkan Kisah Siswi SMP Sidoarjo Dijerumus Oleh Ibu Temannya Jadi PSK