China Ancam Penjara Warga yang Pakai Pakaian Ini
RUU baru di China menimbulkan kontroversi dengan aturan tentang pakaian dan kata-kata yang 'merusak semangat' bangsa.
BaperaNews - Pemerintah China mendapat tentangan dari warganya usai menyampaikan kebijakan baru Undang-Undang yang melarang penyebutan kalimat atau memakai pakaian yang sifatnya “merugikan rakyat Tiongkok”.
Warga China yang dinyatakan bersalah dikenai sanksi denda atau penjara namun belum dijelaskan dengan detail apa saja yang disebut sebagai pelanggaran.
RUU menyebutkan orang yang memakai atau memaksa orang lain untuk memakai pakaian maupun simbol yang sifatnya “menghancurkan semangat atau menyakiti perasaan bangsa China” akan dipenajra 15 hari atau denda 5 ribu Yuan (Rp 10.4 juta).
Aturan pakaian di China tidak hanya berlaku untuk pelaku utama namun juga untuk mereka yang menyebar ucapan, artikel, gambar, pidato, dan hal lain yang berhubungan dengan “menghancurkan semangat atau menyakiti perasaan bangsa China” mendapat hukuman serupa.
RUU aturan pakaian di China menegaskan bahwa semua warga dilarang menghina, mencaci, atau merusak nama pahlawan yang telah gugur termasuk merusak patung-patung peringatan di China.
Baca Juga : China Akan Larang Pakaian yang Dapat Sakiti Perasaan Bangsa
RUU aturan pakaian di China sempat mendapat tentangan dari warga di media sosial juga pakar hukum dimana warga merasa pemerintah menegakkan hukum yang berlebihan.
Warga juga heran bagaimana pemerintah bisa memutuskan sesuatu itu “menyakiti perasaan bangsa China” apa dasarnya terkait perasaan dan terluka.
Profesor Hukum di Chinese University of Political Science and Law Zhao Hong meminta kejelasan terkait RUU yang dikhawatirkan bisa mengarah pada pelanggaran hak pribadi.
“Apakah memakai setelan jas dan dasi artinya menyakiti perasaan bangsa? Marxisme berasal dari barat, apa keberadaannya juga akan lukai perasaan nasional”? tanya seorang warga China di media sosial Weibo hari Jumat (8/9).
“Bagaimana jika polisi atau penegak hukum lain punya pandangan pribadi tentang luka dan menilai moral orang di luar cakupan hukum?” komentar Zhao Hong.
Sebelumnya di China viral seorang wanita ditahan karena memakai baju tradisional Jepang Kimono dan ia dituduh memicu pertengkaran serta memprovokasi masalah.
Ada pula wanita ditahan karena memakai seragam militer palsu Jepang. Termasuk masalah kelompok yang memakai baju bergambar pelangi ditolak untuk masuk ke konser.
“Memakai baju Kimono saja dianggap menyakiti perasaan bangsa? Makan makanan Jepang dianggap mengancam semangat? Sejak kapan perasaan dan semangat China jadi begitu mudah rapuh?” kata warga China lainnya di media sosial.
Adanya RUU aturan berpakaian dan aturan berkalimat di China yang berhubungan dengan menyakiti perasaan bangsa dirasa tidak jelas dasarnya dan hanya menjadi alasan pemerintah untuk tegakkan hukum yang berlebihan.
Baca Juga : China Larang PNS Hingga Pejabat Pakai iPhone di Tempat Kerja