Begini Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Wajib Pasang Iklan!

Tidak perlu khawatir lagi jika BPKB Anda hilang. Temukan solusi lengkap dan proses yang mudah di sini.

Begini Cara Mengurus BPKB yang Hilang, Wajib Pasang Iklan!
Begini Cara Mengurus BPKB yang Hilang. Gambar : Ilustrasi/Polri

BaperaNews - Dokumen BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) merupakan dokumen penting untuk semua mobil maupun sepeda motor sebagai bukti kepemilikan.

BPKB harus disimpan dengan benar dan aman agar tidak hilang. Jika sampai hulang, pemilik harus membuat BPKB baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Salah satu syarat mengurus BPKB yang hilang ialah membuat iklan di media cetak. Syarat ini seringkali membuat pemilik BPKB hilang menunda kepengurusannya. Memang membuat iklan harus dilakukan dulu agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain.

“Karena BPKB hilang itu bisa diuangkan. Ada nih orang jahat kredit 2 bulan datang ke kantor polisi bilang BPKB hilang padahal ada di leasing. Makanya salah satu syarat mengurus BPKB yang hilang adalah diiklankan agar Leasing, Bank, Pegadaian tahu ternyata dia masih punya BPKB ditahan dibilang hilang” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus hari Senin (25/9).

“Langkah mengurus BPKB yang hilang ini juga sesuai dengan Perpol 7/221 tentang Regident Ranmor agar bisa memberi informasi kepada masyarakat jika menemukan BPKB itu bisa diserahkan langsung pada pemiliknya” sambung Budiyanto, pemerhati masalah Transportasi dan Hukum dalam kesempatan berbeda. 

Baca Juga : BPKB Elektronik dengan Chip NFC Siap Diluncurkan Tahun Depan

Cara selanjutnya mengurus kehilangan BPKB ialah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dengan domisili. Selanjutnya baru pihak kepolisian mengurus proses pembuatan BPKB yang baru. Iklan terkait kehilangan BPKB harus berada minimal di 2 media cetak.

Berikut langkah mengurus BPKB yang hilang :

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan identitas yang sah
  • Melampirkan surat kuasa jika kepengurusan dilakukan orang lain
  • Surat tanda penerimaan laporan dari kepolisian
  • Berita acara pemeriksaan penyidik kepolisian
  • Surat keterangan Reskrim
  • STNK
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Surat permohonan duplikat BPKB
  • Surat permohonan blokir BPKB
  • Bukti iklan di media cetak
  • Surat keterangan Bank dalam negeri dan swasta bahwa BPKB tidak dijadikan agunan
  • Cek fisik kendaraan
  • Arsip STNK dan BPKB
  • Tanda bukti pembayaran
  • Surat keterangan kehilangan BPKB dari Regident

Proses mengurus kehilangan BPKB membutuhkan cukup banyak dokumen, tahap, dan waktu kepengurusan. Maka jaga baik-baik BPKB Anda agar tidak hilang ya!

Baca Juga : Polisi Malang Bongkar Praktik Ilegal Jual Beli BPKB dan STNK di Medsos