Bapera Hadirkan Layanan Uji Emisi Murah Secara "Jemput Bola" Untuk Warga Jakarta
Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) hadirkan Layanan Uji Emisi dengan harga murah secara "Jemput Bola" untuk warga DKI Jakarta. Layanan ini bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat
BaperaNews - Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menghadirkan sebuah layanan untuk uji emisi kendaran pada Senin (27/12/2021). Dengan mengusung konsep ‘jemput bola’ pemerintah percaya layanan uji emisi ini akan menawarkan banyak keunggulan.
Basri Baco sebagai Ketua DPD Bapera DKI Jakarta mengatakan, hadirnya layanan uji emisi ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam pelaksanaan uji emisi dan membantu masyarakat yang ingin melakukan tes uji emisi agar tidak mengalami kesulitan.
“Konsep jemput bola ini sendiri dihadirkan untuk memberikan layanan uji emisi yang dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat” Ujarnya.
Salah satu keunggulan layanan uji emisi yang dihadirkan oleh Bapera yaitu memiliki kapasitas pengujian yang besar yakni mencapai 10 ribu kendaraan setiap harinya. Selain itu Bapera juga menggunakan penyedia layanan uji emisi yang sudah tersertifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI yang membuat layanan ini terpercaya.
Basri Baco juga memaparkan lebih lanjut tujuan dari hadirnya layanan uji komisi yang diselenggarakan oleh Bapera dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Kolaborasi ini bertujuan untuk mewujudkan kebijakan pemda dan mempermudah masyarakat DKI Jakarta. Yang hari ini kita launching-nya di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Hal ini juga dapat dijadikan sebagai contoh bahwa pemda atau mobile operasional sudah memulai duluan, sehingga diharapkan masyarakat juga ikut, demi tujuan kita bersama mengharapkan udara yang sehat, udara yang bersih di DKI Jakarta," Ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menyampaikan harapannya terhadap layanan ini, dengan hadirnya layanan ini apa yang telah mereka upayakan dapat berjalan dengan lancar. Sehingga kedepannya dapat menghasilkan dampak positif bagi lingkungan sekitar, terutama di Ibu Kota.
"Serta apa yang disampaikan Pak Wali tadi untuk mencegah pemanasan global yang merupakan bahaya besar, dan perlahan tapi pasti akan menghantui dunia. Kalau kita tidak dengan cepat mengambil langkah-langkah pencegahan seperti ini," tuturnya.
Basri Baco juga menegaskan untuk terus membantu dan mendukung layanan uji emisi ini dan menghimbau masyarakat untuk membantu dan mendukung layanan ini.
"Karena pemerintah punya keterbatasan, kita harus membantu terkait lokasi uji emisi. Karena jumlah motor saja 14 juta. Tempat uji emisi saat ini, punya pemda masih kurang. Untuk itu semua masyarakat harus membantu, kalau semua ormas bisa membantu alhamdulillah," imbuh Basri.
Untuk masyarakat yang ingin menggunakan layanan uji emisi dari Bapera ini, dapat langsung melakukan reservasi terlebih dahulu. Tarif yang dikenakan untuk melakukan uji emisi sendiri yaitu Rp 40 ribu untuk satu motor dan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif senilai Rp 125 ribu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan uji emisi ini, masyarakat dapat langsung menghubungi @langitbiru_jakarta melalui instagram.
Dhany Sukma selaku Wali Kota Jakarta Pusat juga turut mengucapkan terimakasih kepada Bapera atas dukungannya dalam menjalankan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai layanan uji emisi.
"Hari ini kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapera yang ikut ambil peran dalam rangka implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pemberlakuan uji emisi," ujar Dhany.
Dengan ini, pihaknya juga berharap apa yang dilakukan oleh Bapera dapat menjadi contoh yang baik untuk masyarakat lainnya. Sehingga dapat menciptakan lingkungan serta udara yang sehat.
"Saya berharap inisiatif ini bisa ditularkan ke semua masyarakat Jakarta, terutama Jakarta Pusat. Para camat, lurah, ketua RW, bahkan ketua RT dapat berperan aktif menyukseskan program ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan kita sendiri," tutur Dhany.
Ketentuan mengenai uji emisi kendaraan terdapat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, yang menjelaskan tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan para masyarakat yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi tilang hingga dikenakan denda Rp 250 ribu yang berlaku untuk pengendara roda dua dan untuk pengendara roda empat dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500 ribu. Selain itu bagi para pelanggar aturan ini dapat dikenakan tarif parkir maksimal senilai Rp7.500/Jam.
Selain untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, uji emisi juga menjadi salah satu persyaratan pembayaran STNK yang akan berlaku mulai tahun 2021.
Sangat disayangkan, meskipun sudah tertera peraturan dan sanksi mengenai uji emisi ini, jumlah kendaraan yang melakukan tes uji emisi dapat dikatakan masih rendah.