BAPERA Banda Aceh Kecam Tindakan Perusakan Atribut Kampanye Paslon AMIN

BAPERA Kota Banda Aceh mengecam tindakan perusakan alat peraga kampanye pasangan calon Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Isnaini (AMIN 03).

BAPERA Banda Aceh Kecam Tindakan Perusakan Atribut Kampanye Paslon AMIN
BAPERA Banda Aceh Kecam Tindakan Perusakan Atribut Kampanye Paslon AMIN. Gambar : Dok. baranewsaceh.co

BaperaNews - Insiden perusakan alat peraga kampanye pasangan calon Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Isnaini (AMIN 03), di sejumlah wilayah Banda Aceh menuai kecaman, termasuk dari Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kota Banda Aceh. Pelaku perusakan tertangkap kamera CCTV di kawasan Kecamatan Meuraxa dan Kutaraja pada (22/10).

Aksi ini menyasar alat peraga kampanye (APK) pasangan AMIN 03, meskipun alat peraga pasangan calon lain juga ada di lokasi yang sama. Peristiwa ini mendapat perhatian serius dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

Wakil Ketua Bapera Kota Banda Aceh, Karimuddin Alias Cekdin, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusakan alat peraga kampanye merupakan tindakan yang merusak demokrasi dan melanggar hukum. Cekdin meminta aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut pelaku serta pihak di balik aksi ini.

“Kami sangat mengecam tindakan ini dan mendesak penegak hukum segera menangkap pelakunya. Perusakan alat peraga kampanye jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Cekdin.

Menurutnya, tindakan ini melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf g, yang mengatur bahwa perusakan APK adalah tindak pidana pemilu dan harus diproses secara hukum.

Ia juga meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) untuk segera bertindak. Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi proses demokrasi di Banda Aceh menjelang Pilkada Aceh 2024. Cekdin menekankan pentingnya penegakan hukum yang cepat untuk menjaga kredibilitas pemilihan.

Baca Juga : Ketum DPP BAPERA, Fahd A Rafiq Jelaskan Mengapa Timur Tengah Menjadi Medan Perang

“Kami berharap Panwaslih segera bertindak sesuai hukum. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi Pilkada Aceh 2024. Kita tidak boleh membiarkan tindakan seperti ini menghancurkan demokrasi,” lanjutnya.

Selain itu, Karimuddin juga mengimbau masyarakat Banda Aceh untuk menjaga ketertiban selama masa kampanye Pilkada 2024. Ia meminta semua pihak untuk menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

“Marilah kita jaga keamanan dan ketertiban bersama. Biarkan masyarakat menentukan siapa yang layak memimpin Banda Aceh tanpa kekerasan atau perusakan alat peraga kampanye,” tambahnya.

Pilkada Aceh 2024 diharapkan berlangsung aman dan tertib, namun kasus perusakan APK ini menunjukkan adanya potensi gangguan dalam proses kampanye.

Oleh karena itu, aparat keamanan dan Panwaslih memiliki peran penting dalam menegakkan hukum serta mencegah dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran.

Bapera Kota Banda Aceh, sebagai organisasi pemuda yang mendukung pasangan AMIN 03, menyerukan kepada masyarakat untuk menghormati demokrasi dan tidak terlibat dalam tindakan anarkis. Kampanye yang damai dan fair menjadi harapan agar Pilkada Aceh 2024 berjalan sesuai aturan.

Menjelang hari pemungutan suara pada (27/11), semua pihak diharapkan berkontribusi menjaga situasi kondusif. Pemilihan kepala daerah yang aman dan demokratis merupakan tujuan utama Pilkada Aceh 2024, dan setiap bentuk pelanggaran, seperti perusakan APK, harus ditindak tegas demi menjaga integritas pemilihan.

Baca Juga : Ketum DPP BAPERA, Fahd A Rafiq Sarankan PSSI Belajar Langsung dari Presiden Real Madrid