Banding Dikabulkan, Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Ammar Zoni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta usai banding JPU dikabulkan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
BaperaNews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (8/11) mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba yang melibatkan artis Ammar Zoni.
Putusan ini memperberat hukuman Ammar Zoni menjadi empat tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Keputusan ini memperpanjang masa hukuman yang harus dijalani Ammar Zoni, aktor yang sebelumnya telah beberapa kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan putusan terbaru, apabila Ammar Zoni tidak membayar denda Rp800 juta, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama tiga bulan sebagai pengganti denda.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian bunyi keputusan Pengadilan Tinggi.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima putusan tersebut dengan pasrah.
Tim kuasa hukum juga telah menyampaikan hasil putusan ini kepada Ammar Zoni, yang saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Baca Juga : Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara Setelah Irish Bella Menikah Lagi
"Kami sudah memberitahukan hasil putusan, dan Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon Mathias.
Jon Mathias menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi sebagai respons atas langkah hukum lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang juga mengajukan kasasi atas putusan ini.
“Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” jelasnya.
Kasus ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Aktor yang dikenal di dunia hiburan ini ditangkap di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023).
Penangkapan ini terjadi setelah Ammar Zoni sebelumnya sempat menjalani program rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Perjalanan hukum Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba terus menjadi sorotan publik, terutama karena ia kembali terlibat dalam kasus serupa meski sebelumnya telah menjalani rehabilitasi.
Pada kasus kali ini, pihak pengadilan memilih untuk menjatuhkan hukuman penjara yang lebih berat bagi Ammar Zoni.
Baca Juga : Akun Instagram Ammar Zoni Terjual, Nilainya Capai Miliaran Rupiah