Baby Sitter Vanessa Angel Berikan Kesaksian Di Persidangan Dan Ringankan Dakwaan Tubagus Joddy
Siska Lorensa baby sitter dari Gala Sky memberikan kesaksiannya di sidang kasus kecelakaan maut Vanessa Angel yang melibatkan Tubagus Joddy sebagai tersangka. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - Persidangan terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardinsyah masih terus berlanjut. Siska Lorensa (21) pengasuh atau baby sitter dari Gala Sky pun memberikan kesaksiannya di sidang kasus kecelakaan maut tersebut.
Kesaksian Siksa ini dinilai dapat meringank dakwaan jaksa terhadap Tubagus Joddy. Dalam kesaksiannya itu, Siska menceritkan awal mula kejadian yang menimpanya. Siska bersaksi secara virtual dari Jakarta dan tersambung langsung dengan persidangan di Ruangan Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Dalam kesaksiannya itu baby sitter Gala menyampaikan bahwa mobil Pajero Sport putih yang bernopol B-1264-BJU itu ditumpangi oleh dirinya, Tubagus Joddy, serta keluarga dari Vannesa Angel. Mobil tersebut pertama kali dikemudikan oleh Tubagus Joddy dari rumah Vanesaa di Jakarta pada 4 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat kejadian tersebut, Siska mengaku bahwa dia duduk di belakang bangku dan memangku gala. Vanessa Angel pun berada di bangku baris kedua sebelah kiri. Dan Bibi berada di kursi depan sebelah kiri. Rombongan itu pun melalui jalan Tol Jakarta – Surabaya.
Baca Juga: Krisdayanti Tertimpa Musibah Mendekati Persalinan Aurel Hermansyah
Di tengah perjalanan, Siska baby sitter Gala menyampaikan bahwa mobil tersebut sempat dua kali berhenti di rest area tol Jakarta – Surabaya. Dan pada saat berhenti di rest area pertama kemudi diambil alih oleh Bibi. Suami dari Vanesaa ini pun mengemudikan mobil hingga berhenti di reat area kedua sekitar pukul 11.00 WIB.
"Jadi di rest area pertama sopir diganti oleh bapak (Bibi) sampai di rest area kedua itu masih disopir oleh bapak. Tubagus Joddy ngantuk sehingga diganti oleh Bapak," ujar Siska
Setelah itu, rombongan dari Vanessa Angel pun melanjutkan perjalanan. Baru berjalan 30 menit, Bibi pun menepikan mobilnya di bawah flyover tol. Bibi meminta Jody untuk menggantikannya. Karena dirinya merasa ngantuk.
Muhammad Siswoyo selaku penasih hukum dari Tubagus Joddy pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Siska kepada penyidik Satlantas Polres Jombang. BAP tersebut berisikan kecepatan mobil dan permintaan Bibi kepada Joddy untuk menambahkan kecepatan.
"Ada pertanyaan di nomor 10, berapa kecepatan rata-rata mobil Mitsubishi Pajero nopol B-1264-BJU yang saudari tumpangi dari Jakarta menuju Surabaya sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, jelaskan? Jawab saudara, kecepatan rata-rata saya tidak tahu langsung. Akan tetapi mendengar perbincangan Febri dengan Joddy kecepatan kurang lebih 120 km/jam," ujar Siswoyo.
Siswoyo pun kembali bertanya kepada Siska terkait perintah Bibi ke Tubagus Joddy.
"Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, 'lambat sekali', betul? Berarti Pak Joddy pernah ditegur kalau kecepatannya kurang?" tanya Siswoyo kepada Siska.
“Betul pak,” jawab Siska.
Tubagus Joddy yang juga hadir secara virtual sebagai terdakwa, mengiyakan kesaksian yang diberikan oleh Siska. Dan menyatakan bahwa keterngan dari Siska tidak ada yang salah.
"Tidak ada (yang salah), tidak keberatan Yang Mulia," kata Joddy, yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas II B Jombang.
Baca Juga: Sakit Hati, Kalina Oktarani Bongkar Aib Terbesar Vicky Prasetyo yang Tak Diduga - Duga