Aziz Ungkap Persamaan KM 50 Dengan Kasus Brigadir J, Adanya Skenario Tembak - Menembak
Aziz Yanuar menyebut ada kesamaan antara kasus KM 50 dengan kasus tewasnya Brigadir J yakni sama - sama punya skenario palsu adegan tembak menembak.
BaperaNews - Kuasa hukum korban peristiwa KM 50 Laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut ada kesamaan antara kasus pembunuhan anggota FPI dengan kasus tewasnya Brigadir J yakni sama - sama punya skenario palsu adegan tembak menembak.
Kasus Brigadir J awalnya diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebagai peristiwa tembak menembak antar ajudannya.
“Kesamaan kasus KM50 dengan kasus Sambo ialah adanya kekerasan oleh aparat dan modus rekayasa skenario palsu tembak menembak” ujarnya (18/8).
Hanya saja, lanjut Aziz Yanuar, dalam kasus Ferdy Sambo, tidak ada kepentingan penguasa yang ditutupi sehingga upaya pengungkapan kasus bisa terbuka dengan jelas hingga viral di masyarakat. Aziz juga menilai penguasa ingin membangun citra yang baik untuk menegakkan hukum yang sebelumnya hancur.
“Bedanya dalam kasus Ferdy Sambo, karena tidak ada kepentingan penguasa yang mau ditutupi, justru sebaliknya penguasa berkepentingan membangun citra positif dalam penegakan hukum akhirnya kasus Ferdy Sambo dipakai sebagai momen untuk membangun citra positif seolah hukum masih baik - baik saja” lanjutnya.
Baca Juga : Rapat Kasus Ferdy Sambo Di DPR Penuh Interupsi
Menurut Aziz Yanuar, kasus yang berhubungan dengan penguasa, rekayasa atau skenario palsu sering dilakukan untuk legitimasi judicial killing.
“Namun jika menyangkut kepentingan penguasa, yang memang memakai modus fake fact, rekayasa skenario palsu tembak menembak maka hukum justru dipakai untuk legitimasi ekstra judicial killing” imbuhnya.
Aziz mengaku hingga kini pihaknya masih berusaha mendapat keadilan dalam kasus KM 50 yang menewaskan anggota KPI.
“Adapun langkah hukum konstitusional dalam negeri dan internasional yang memungkinkan sudah dan akan ditempuh” terangnya.
Sebagai informasi, kasus KM 50 ialah peristiwa yang menewaskan enam lascar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50. Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam yang menangani kasus tersebut. Ketika itu, Ferdy Sambo mengerahkan 50 anggota polisi untuk mengungkapnya.
Ferdy Sambo kemudian pada akhirnya menyimpulkan dalam kasus tersebut tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan polisi.
Kasus berakhir dengan vonis bebas untuk Briptu Fikri dan Ipda Yusmin (terdakwa). Hakim membenarkan kedua pelaku terbukti salah telah menganiaya hingga membuat enam lascar FPI tewas.
Namun kedua terdakwa tidak mendapat hukuman dengan alasan pembenaran, yakni karena membela diri.
Hal inilah yang dipermasalahkan Aziz Yanuar dan FPI, mereka berharap pelaku penembakan tidak dibebaskan begitu saja hanya karena dalih melindungi diri dan berharap penyelidikan benar - benar dilakukan dengan baik agar keadilan hukum terwujud.
Baca Juga : Ayah Brigadir J Akui Tak Menyesal Anaknya Jadi Polisi