Aturan Kenaikan Gaji Pegawai PPPK, Wajib Perjanjian Kerja

Kementerian PANRB mengumumkan aturan baru tentang kenaikan gaji PPPK berdasarkan PermenPAN-RB 7/2023.

Aturan Kenaikan Gaji Pegawai PPPK, Wajib Perjanjian Kerja
Aturan Kenaikan Gaji Pegawai PPPK, Wajib Perjanjian Kerja. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - KemenPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mengumumkan aturan baru tentang syarat kenaikan gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diatur dalam PermenPAN-RB 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.

“Kenaikan gaji PPPK berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun” bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Kenaikan gaji PPPK berkala diberikan dengan sejumlah syarat yaitu :

  • Telah mencapai MKG (Masa Kerja Golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dimana masa kerja minimal 1 tahun dan masa kontrak minimal 2 tahun
  • Penilaian kinerja selama 2 tahun terakhir memiliki predikat minimal “baik” sesuai dengan aturan UU bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara
  • PPPK dengan golongan gaji V kenaikan gaji untuk pertama kalinya diberikan jika telah mencapai 1 tahun MKG dan punya kinerja minimal “baik” dalam setahun terakhir
  • Bagi PPPK yang mendapat peringkat kinerja “sangat baik” selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan akan mendapat kenaikan gaji istimewa sesuai perhitungan golongan yang bersangkutan
  • PPPK yang mendapat masa perpanjangan hubungan kerja akan diberi kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi syarat

“Untuk gaji pada golongan V kenaikan gaji berkala yang pertama kali diberikan itu ketika sudah memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun” tutup PermenPAN-RB 7/2023. 

Baca Juga : Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023

KemenPANRB membuat aturan tentang kenaikan gaji PPPK sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kinerja PPPK yang juga mengabdi kepada negara. Predikat prestasi kerja yang menjadi dasar ditentukan oleh atasan langsung atau pihak berwenang di lembaga tempat karyawan itu bekerja.

Dasar penilaian kinerja baik dan sangat baik itulah yang menurut KemenPANRB cocok menjadi acuan kenaikan gaji PPPK di samping lama masa kerja atau perpanjangan masa kontrak PPPK. 

PPPK selama ini punya masa kontrak 1-5 tahun. Kontrak PPPK diusulkan otomatis diperpanjang untuk menghindari perekrutan berulang. Kabarnya kontrak PPPK terus diperpanjang hingga yang bersangkutan berumur 60 tahun atau masuk masa pensiun.

Itupun tetap ada pengecualian yakni jika memang PPPK tersebut memiliki kinerja yang baik dan masih dibutuhkan di lembaga tempat ia bekerja. 

Baca Juga : DPR Minta Gaji Kades Dinaikkan