Alasan Putin Beri Hukuman dan Denda yang Melanggar UU Anti LGBT

Ini alasan Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan hukuman dan denda sebesar Rp 103 juta kepada mereka yang melanggar UU Anti LGBT.

Alasan Putin Beri Hukuman dan Denda yang Melanggar UU Anti LGBT
Alasan Putin beri hukuman dan denda yang melanggar UU Anti LGBT. Gambar : Pexels.com/Dok. Gotta Be Worth It

BaperaNews - Presiden Rusia Vladimir Putin telah mengesahkan UU Anti LGBT pada 5 Desember 2022 lalu, di bawah UU tersebut, mereka yang melanggar akan mendapat beragam hukuman melanggar UU Anti LGBT hingga denda mencapai Rp 103 juta.

Alasan Putin Terapkan UU Anti LGBT

Alasan Putin terapkan UU Anti LGBT di Rusia karena Negara ini ingin kembali memperkuat aturan yang mereka sebut sebagai nilai tradisional di Negara tersebut. Rusia menganggap LGBT sebagai pengaruh buruk dari barat berupa ide asing yang membuat negaranya terserang. Maka hal yang mereka nilai buruk tersebut harus dihentikan.

Putin selama ini memiliki pandangan bahwa laki-laki ialah laki-laki, perempuan ialah perempuan. Itu ialah sesuatu yang seperti sebuah ketetapan.

“Saya yakin pendekatan tradisional itu benar” tutur Putin. “Laki-laki adalah laki-laki, wanita ada wanita, ibu ialah ibu, ayah ialah ayah. Saya sangat mengharap masyarakat kita juga memiliki pelindung moral” imbuhnya.

Meski demikian, justru banyak yang menilai apa yang dilakukan Putin hanya untuk menekan kebebasan berbicara di Rusia. UU Anti LGBT di Rusia sendiri melarang segala bentuk propaganda LGBT baik itu tindakan kampanye di publik atau melalui media seperti film, internet, iklan, atau buku.

Baca Juga : Gawat! Biden Segera Sahkan UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis

Denda melanggar UU Anti LGBT di Rusia akan dikenai sebesar 400 Rubel atau Rp 103 juta. Sedangkan organisasi yang melanggar didenda hingga 5 Juta Rubel atau Rp 1,2 Milyar. Jika upaya sehubungan dengan propaganda asing dilakukan oleh warga asing di Rusia, maka mereka akan ditangkap dan diusir sampai 15 hari dari Rusia.

UU Anti LGBT di Rusia ini juga melarang keras adanya praktik LGBT di hadapan anak-anak. Diketahui anak-anak perlu untuk diberi contoh yang baik, LGBT yang dinilai sebagai ide asing yang buruk dari barat ini dinilai tidak pantas untuk ditampilkan di hadapan anak-anak. Maka di Rusia kini telah berlaku UU Anti LGBT tersebut, dilarang melakukan praktik propaganda LGBT dalam bentuk apapun.

Sebagai informasi LGBT merupakan singkatan dari Lesbian Gay Bipolar Transgender. Biasanya terjadi pada orang dengan kelainan seksual, misalnya penyuka sesama jenis, terlahir sebagai laki-laki namun merasa sebagai wanita sehingga menjalankan operasi kelamin, dan sebagainya.

LGBT dinilai sebagai sebuah tindakan buruk yang tidak pantas dilakukan. Selain Rusia, sejumlah Negara juga menolak LGBT termasuk Indonesia.

Baca Juga : Paus Fransiskus Tegaskan Homoseksual Bukan Kejahatan, Tapi Dosa