Aksi Nekat 3 Begal di Bandung Curi Motor dan Lukai Polisi

Polisi berhasil melumpuhkan Tiga begal di Bandung setelah berusaha melarikan diri.

Aksi Nekat 3 Begal di Bandung Curi Motor dan Lukai Polisi
Aksi Nekat 3 Begal di Bandung Curi Motor dan Lukai Polisi. Gambar : Kumparan.com/Dok. Rachmadi

BaperaNews - Tiga begal di Bandung kini berada di tangan polisi setelah serangkaian aksi pencurian motor yang salah satunya melibatkan anggota kepolisian sebagai korban.

Pelaku, yang dikenali sebagai Sani Riana (22 tahun), Miko Anada Rifaldi (21 tahun), dan Soni Hermawan (23 tahun), tidak hanya melakukan pencurian motor, tetapi juga menunjukkan kebrutalan dengan melukai korbannya.

"Tersangka saat melakukan aksinya menggunakan sepeda motor dan senjata tajam jenis golok." Menurut keterangan Kapolsek Regol, AKP Aji Riznaldi Nugroho. Hal ini menunjukkan modus operandi yang sering digunakan oleh ketiga begal tersebut dalam aksi kejahatannya.

Salah satu korban, yang berinisial AZH dan merupakan anggota kepolisian, harus merelakan sepeda motornya dirampas oleh ketiganya pada Minggu (3/9).

Namun, tindakan kejam begal di Bandung tidak berhenti di situ. Dalam aksi berikutnya, MFR, salah satu korban lainnya, mengalami luka bacok di wajahnya. 

Baca Juga : Pengemudi Taksi Online Dibegal Bocah Baru Lulus SD

"MFR bahkan menderita luka pada bagian wajahnya karena dibacok oleh pelaku," ujar AKP Aji, menegaskan kebrutalan tindakan para pelaku.

Menerima laporan serangkaian begal dan pencurian motor ini, tim polisi segera bergerak. Dalam proses penangkapannya, dua dari tiga pelaku, yaitu Sani dan Miko, terpaksa diberi tembakan di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.

"Tersangka Sani Riana berusaha melarikan diri dengan menabrakkan sepeda motor yang digunakannya ke arah petugas," ungkap Kapolsek.

Dalam proses pengungkapan kasus begal Bandung ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Selain sepeda motor hasil pencurian, sebilah golok dan uang tunai juga turut diamankan.

Dengan bukti-bukti yang ada, ketiganya kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana, dengan pidana kurungan maksimal 12 tahun.

Diharapkan, penangkapan begal di Bandung ini dapat menjadi peringatan bagi mereka yang berniat jahat. Polisi kini terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi serupa dan menjamin keamanan warga Bandung.

Bagi Anda yang tinggal di Bandung, selalu waspada dan lindungi diri Anda dari potensi kejahatan. 

Baca Juga : Pasutri dan Keponakan Kompak Begal Mobil Sopir Taksi Online di Medan