Aditya Zoni Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Ngaku Tak Pernah Pernah Menerima Uang
Aditya Zoni membantah tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp500 juta dalam konferensi pers. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Aditya Zoni, adik dari Ammar Zoni, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp500 juta. Namun, Aditya Zoni membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang sebanyak itu dari siapapun.
Dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan melalui video dan dipublikasikan di kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (5/3), Aditya Zoni bersama pengacaranya, Abdullah Emile Oemar, menegaskan bahwa ia siap untuk mengklarifikasi dugaan tersebut kepada pihak berwajib.
Laporan atas nama Christopher Anggasastra dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya telah diajukan, menuding adik Ammar Zoni atas penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta.
Aditya Zoni menegaskan bahwa ia tidak mengenal pelapor tersebut dan tidak pernah menerima uang sejumlah Rp500 juta dari siapapun. Ia juga mempertanyakan asal usul uang tersebut.
"Dan di sini, dia bilang penggelapan dan penipuan 500 juta. Sedangkan saya enggak pernah menerima uang itu. (Uang) dari mana?"
Baca Juga: Aditya Zoni Jenguk Ammar Zoni, Akui Sikapnya Sudah Berbeda
Abdullah Emile Oemar, pengacara Aditya Zoni, turut memberikan klarifikasi bahwa kliennya tidak pernah menerima dana sebesar Rp500 juta, baik melalui transferan maupun secara tunai. Ia menggarisbawahi bahwa Aditya Zoni tidak pernah terlibat dalam transaksi sejumlah uang tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Aditya Zoni juga menyatakan sikap kooperatifnya kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa jika dibutuhkan, ia siap untuk bekerja sama dengan penyidik guna mengklarifikasi tuduhan yang dilaporkan.
Menanggapi dugaan tersebut, Abdullah Emile Oemar menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Aditya Zoni menerima uang sejumlah Rp500 juta. Ia menyoroti bahwa untuk menggelapkan uang, biasanya harus melalui transaksi ke penerima, yang dalam hal ini tidak terjadi.
Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak berwajib belum memberikan tanggapan atau pengumuman resmi terkait perkembangan dari laporan tersebut.
Baca Juga: Alasan Ammar Zoni Jual Akun Instagram Pribadi 8,6 Juta Followers